Maros, (MIK-19) – Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Maros terus menggenjot penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari Kementerian Sosial untuk warga Kabupaten Maros, Sulsel.
Galuh Bastoro Aji, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Maros mengatakan, sejak kasus dugaan korupsi penyaluran BPNT di Kabupaten Maros telah ditingkatkan ke tahap penyidikan tepatnya 28 Oktober 2020, tim penyidik kemudian memeriksa maraton sejumlah saksi yang terkait.
“Sudah ada sekitar 21 orang saksi kita sudah periksa,” kata Galuh via telepon, Senin (11/1/2021).
Tak hanya itu, tim penyidik juga telah berkoordinasi dengan pihak Kementerian Sosial (Kemensos) di Jakarta guna mengetahui teknis pelaksanaan kegiatan yang dimaksud.
“Tim sudah memeriksa bagian teknis program BPNT Kemensos,” ujar Galuh.
Saat ini, tim penyidik sementara berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel untuk menghitung total kerugian negara yang ditimbulkan dari kegiatan penyaluran BPNT di Kabupaten Maros yang diduga menyalahi aturan.
“Tim penyidik sudah lakukan ekspose di Kantor BPKP dan selanjutnya tinggal menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara dalam kasus tersebut,” jelas Galuh.
Sebelumnya, mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Maros Bersatu (AMB) telah melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan monopoli penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) oleh salah satu suplayer di Kabupaten Maros.
Mereka melaporkan kegiatan yang dikelola oleh Dinas Sosial Kabupaten Maros tersebut pada bulan September 2019 ke Kejari Maros.
Alhasil dalam proses penyelidikan awal kasus BPNT Kemensos tersebut, Kejari Makassar telah memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya perwakilan agen BNI 46, suplayer penyedia barang serta tenaga pendamping sosial BPNT dan pihak Dinas Sosial Kabupaten Maros. (FeriProjo)