Bendahara Dinas Perkim Sungai Penuh Ditahan

Jambi5 Dilihat

Jambi, (MIK-19) – Kejaksaan Negeri (Kajari) Sungai Penuh terus menindaklanjuti kasus dugaan korupsi di Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Sungai Penuh. Selasa (12/1), kemarin, penyidik Kejari menahan bendahara Dinas Perkim, Lusi Afrianti.

 

Berdasarkan data yang diperoleh, penahanan terhadap Bendahara Dinas Perkim dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan dengan nomor PRINT-02/L.5.13/Ft.1/01/2021 tanggal 12 Januari 2021. Lusi resmi ditahan di sel tahanan Polres Kerinci.

 

Seharusnya selain Lusi, Kemarin Kadis Perkim, Nasrun juga ditahan. Namun dari pantauan di Kejari Sungai Penuh, hanya bawahannya itu yang terlihat datang secara kooperatif dan siap menjalani penahanan.

 

Menurut sumber di Kejari Sungai Penuh, Kadis Perkim Kota Sungai Penuh berdalih dirinya saat ini sedang sakit. Namun, pihak Kejari menegaskan akan mengecek dan mengkonfirmasi apakah benar tersangka sedang sakit.

 

Kejari Sungai Penuh melalui Kasi Pidsus , Hadismanto, saat dikonfirmasi membenarkan telah melakukan penahanan terhadap Lusi Afrianti, tersangka korupsi anggaran Dinas Perkim tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019. “Iya, hari ini telah dilaksanakan serah terima tersangka Bendahara Dinas Perkim Kota Sungai Penuh kepada Jaksa Penuntut Umum,” katanya.

 

Selanjutnya, sambung Hadismanto, terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan oleh JPU selama 20 hari dan dititipkan di rutan Polsek Sungai Penuh.

 

Untuk diketahui, Kadis Perkim Kota Sungai Penuh, Nasrun dan bendaharanya Lusi Afrianti sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi anggaran Dinas Perkim tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019. Pada tahun 2017 s/d 2019 Dinas Perkim Kota Sungai Penuh memiliki anggaran yang tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Diantara: Pengadaan Tanah, Pembayaran Rekening Listrik PJU dan anggaran kegiatan lainnya yang berhubungan dengan tugas serta fungsi SKPD terkait.

 

Namun dalam pelaksanaan penggunaan anggaran ditemukan perbuatan – perbuatan melawan hukum. Diantaranya mark up dalam pembelian tanah, penggunaan angggaran fiktif dan lainnya sehingga berakibat terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp.3.043.106.823 (Rp 3,043 Miliar). Kerugian ini diketahui  berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Provinsi Jambi Nomor : SR-229/PW05/5/2020 Tanggal 10 September 2020.

 

Penetapan tersangka dilakukan pada, Rabu 22 Juli 2020 lalu, dengan surat perintah penyidikan nomor print : 519/N.5.13/Fd.1/7/2020 untuk tersangka Nasrun. Dan surat perintah penyidikan nomor print ; 520/N.5.13/Fd.1/7/2020 untuk tersangka Lusi Afrianti.

 

Kedua tersangka disangka telah melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001. Dengan ancaman minimal 1 tahun dan maksimal 15 tahun. (FeriProjo)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *