Salatiga, (MIK-19) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi di tubuh PD BPR Bank Salatiga. Aktor intelektual kasus yang diduga merugikan negara sekitar Rp25 miliar tersebut bakal diusut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Salatiga, I Gede Eddy Bujana mengatakan, tahun ini pihaknya fokus menuntaskan penyidikan kasus tubuh PD BPR Bank Salatiga. “Kami fokus mengungkap dalangnya. Ini bagian upaya recovery keuangan untuk membantu Bank Salatiga,” kata I Gede Eddy Bujana, Rabu (13/1/2021).
Guna menuntaskan kasus ini, Kejari Salatiga akan menyelidiki dan menelusuri aset calon tersangka. Jika terbukti aset yang dimiliki merupakan hasil dari kejahatan terkait dugaan korupsi di Bank Salatiga, maka akan dilakukan penyitaan. Calon tersangka bisa dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ditegaskannya, semua sudah disiapkan, termasuk dari beberapa berkas pemeriksaan dan fakta persidangan para terdakwa yang sudah dijatuhi hukuman terdahulu. “Yang pasti, Kejari Salatiga juga akan ambil jalan pidana dan perdata agar bisa recovery keuangan,” ucapnya. (FeriProjo)