Jakarta, (MIK-19) – KPK kembali melakukan penggeledahan terkait kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Corona yang menyeret eks Menteri Sosial Juliari P Batubara. Kali ini, sebuah rumah di Kota Bekasi, Jawa Barat, digeledah oleh penyidik KPK.
“Dalam perkara dugaan korupsi di Kemensos dengan tersangka JPB (Juliari P Batubara) dkk hari ini penyidik kembali melakukan penggeledahan rumah,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (13/1/2021).
Adapun alamat rumah yang digeledah KPK adalah Prima Harapan Regency B4, Nomor 18, Bekasi Utara, Kota Bekasi. Menurut sumber yang diterima detikcom, rumah tersebut milik Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Kementerian Sosial RI, Pepen Nazaruddin.
Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah dua rumah, yakni di Jalan Raya Hankam, Cipayung, Jakarta Timur; serta di Perumahan Rose Garden, Jatikramat, Jati Asih, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Tak hanya menggeledah rumah, KPK juga menggeledah sejumlah kantor perusahaan di Jakarta. Kantor-kantor yang digeledah diduga kuat terlibat dalam pengadaan sembako untuk bansos di wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Dalam kasus ini, KPK telah menggeledah sejumlah tempat. Salah satu tempat yang digeledah berada di gedung Patra Jasa dan Soho Capital, Podomoro City, Jl Letjend S Parman, Jakarta Barat.
Juliari Batubara ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus korupsi bansos Corona. Dia dijerat bersama empat orang lainnya, yaitu Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian IM, dan Harry Sidabuke.
Dua nama awal merupakan pejabat pembuat komitmen atau PPK di Kemensos. Sedangkan dua nama selanjutnya adalah pihak swasta sebagai vendor dari pengadaan bansos.
KPK menduga Juliari menerima jatah Rp 10 ribu dari setiap paket sembako senilai Rp 300 ribu per paket. Total setidaknya KPK menduga Juliari Batubara sudah menerima Rp 8,2 miliar dan Rp 8,8 miliar.
“Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, diduga diterima fee kurang-lebih sebesar Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS (Matheus Joko Santoso) kepada JPB (Juliari Peter Batubara) melalui AW (Adi Wahyono) dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar,” ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers sebelumnya.
“Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar, yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB,” imbuh Firli. (FeriProjo)