Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Gedung AC IAIN Curup Segera Dieksekusi

Bengkulu43 Dilihat

Bengkulu, (MIK-19) – Tiga orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi pembangunan gedung Akademik Centre (AC) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup tahun 2018 dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong dari Kejaksaan Tinggi (Kejari) Bengkulu untuk dieksekusi.

 

Adapun tiga tersangka tersebut yakni BG Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), BH selaku kontraktor dan EN selaku pemodal dari pemborong yang sebelumnya ditetapkan tersangka oleh penyidik Sub Direktorat (Subdit) Tipikor Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Bengkulu.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Yadi Rachmat Sunaryadi mengatakan, ketika tersangka tersebut dilakukan penahanan atau dieksekusi di Lapas Klas IIA Curup selama dua hari kedepan sejak di limpahkan.

 

“Hari ini kita melaksanakan penahanan terhadap ketiga tersangka, Yakni BG selaku PPK, kemudian tersangka BH selaku Direktur Cabang PT. Legoa Nusantara (kontraktor,red) dan tersangka EN selaku pemodal dan pengendali pekerjaan,” kata Yadi Rachmat dalam konferensi pers, Rabu (13/1).

 

Dia menjelaskan, ketiga tersangka

Ketiga tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Junto Pasal 18 Ayat 1,2 dan 3 Undang – undang No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

 

Dalam kegiatan pembangunan gedung Akademik Centre IAIN Curup tersebut dibeberkan Yadi Rachmat timbul kerugian negara sebesar Rp 10,358 miliar dari total anggaran Rp. 26,047 miliar.

 

“Terhadap para tersangka kita sudah melaksanakan tes kesehatan dan juga Rapid Test Antigen. Tersangka kita titip ke Lapas Curup sejak hari ini selama 20 hari kedepan sambil menunggu berkas perkara Pengadilan Tipikor Bengkulu,” ujarnya.

 

Saat disinggung adanya penambahan tersangka lainnya, menurutnya akan dilihat fakta dalam persidangan nanti ada tidaknya tersangka lain yang turut menikmati aliran dana korupsi tersebut.

 

Untuk diketahui sebelumnya, dalam proyek pekerjaan pembangunan gedung Islamic Centre IAIN Curup tahun 2018 sempat bermasalah dimana pekerjaan tidak selesai meski telah dilakukan perpanjangan.

 

Pembangunan gedung tersebut dimulai tanggal 10 Agustus 2018 dengan pelaksanan dari PT Lagoa Nusantra dengan konsultan pengawasa PT Civarligma Engineering dan Konsultan Perencana PT Galih Karsa Utama, dengan nilai kontraknya sebesar Rp 26,074 miliar dengan sumber dana dari SBSN Kemenag RI dengan waktu pengerjaan selama 144 hari kalender yaitu dari tanggal 10 Agustus 2019 hingga tanggal 31 Desember 2019.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, proses pengerjaan geudng tersebut tidak sesuai spesifikasi yang kemudian timbul kerugian negara sebesar Rp.10,358 miliar. (FeriProjo)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *