2 tahun Kasus KPUD Palembang Tanpa Kejelasan, Lembaga 100% Pro Rakyat Datangi Kejari Palembang

Palembang, (MIK-19) – Hampir 2 tahun aksi dari Gerakan Persatuan Pemuda Mahasiswa Peduli Sumatera Selatan yang dilakukan pada bulan mei 2019 mengenai dugaan adanya permainan dalam pelaksanaan pelipatan surat suara pemilu tahun 2019 di KPUD Kota Palembang dengan nilai anggaran Rp. 1 Milyar lebih belum menemukan titik terang.

 

Hari ini , selasa (19/1) ketua lembaga 100% pro rakyat, bersama beberapa rekannya mendatangi  Kejari Palembang untuk mempertanyakan tentang kelanjutan dari aksi dari GPPMS.

 

“Hampir 2 tahun kasus ini mengendap, hari ini kami datang untuk mempertanyakan tindak lanjut dari Kejari Palembang dalam melakukan penyeledikan mengenai dugaan adanya permainan dalam proses pelipatan surat suara pda pemilu tahun 2019 yang menggunakan dana 1 milyar lebih,” ujar Rahmad hidayat, selaku ketua lembaga 100% pro rakyat.

 

Ketika ditemui untuk meminta konfirmasi, kepala intelijen kejari Palembang sedang tidak ada di tempat, dan diwakilkan oleh kasubsi intelijen Indra.

 

“mengenai aksi yang dilaksanakan dari GPPMS. Kami belum ada laporan yang masuk ke kami, tetapi emang benar pada media mei 2019 ada aksi dari teman-teman mahasiswa, tapi dikarenakan banyaknya aksi di saat yang sama, sehingga kami kurang ingat dan juga disisi lain belum adanya laporan yang masuk ke kami,” jelas Indra.

 

Berdasarkan penjelasan dari Indra, Ketua lembaga 100% pro rakyat memberikan pernyataan sikap dan juga menginformasikan bahwa dalam waktu dekat apabila kota Palembang telah bebas dari claster penyebaran covid-19 akan mengadakan aksi turun kelapangan , untuk mempertanyakan dan mendorong hal ini.

 

“Kami dari 100% pro rakyat akan tetap mengawal dan juga akan terus berjuang untuk tranfaransi kasus ini, dan juga kami meminta agar kejaksaan negeri Palembang untuk melaksanakan penyelidikan dan menelaah terhadap masalah dugaan pelanggaran terhadap pelipatan surat suara yang dilakukan oleh KPUD Kota Palembang pada tahun 2019, mengingat awalnya proses tersebut ditenderkan dan telah dimenangkan oleh salah satu perusahaan, namun akhirnya KPUD Kota Palembang membatalkan lelang dan pelaksanaan proses pelipatan surat suara dilaksanakan secara swakelola, jelas ini merupakan suatu pelanggaran,” lanjut Rahmat Hidayat. (Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *