Jakarta, Mediainfokorupsi.com – Terkait bangun yang berada di Taman BKT Rawa Bebek kelurahan Pulo Gebang milik bapak Sugito kami Mediainfokorupsi telah mendapatkan titik terang tentang asal-usul dari lahan obyek tanah tersebut.
Melalui bapak Camat Cakung Pajar Eko Satriyo tentang berita Bangunan taman pinggir BKT Bapak lurah Pulo Gebang Imran M dan Staf nya Hastono dan menerangkan dan membawa peta bidang nomor 460.
Bahwa menerangkan nomor peta bidang 460 belum terbayar atas nama ahli waris misin bin Dja selaku orang tua waris Sugito sampai saat ini masih memegang hak kepemilikan berupa SHM/Sertifikat atas namanya tersebut ini penjelasan dari pihak kelurahan saat audiensi klarifikasi diruang kerja Camat Cakung.
Pada prinsip kami awak media mendukung atas program ataupun kegiatan khusus dilingkungan kelurahan Pulo Gebang Kecamatan Cakung Jakarta Timur.
Saat kami Mediainfokorupsi konfirmasi pada Staf kaur pemerintahan kelurahan Pulo Gebang bernama Hastono mengatakan diruang kerja camat Cakung yang didampingi lurah Pulo Gebang Imran M. Membenarkan kalau tanah milik Misin bin Dja ahli waris Sugito belum dibayar oleh Dinas Bina Marga provinsi DKI Jakarta sampai saat ini karena masih dalam sengketa antar ahli waris,ucapnya Hastono.
“Selanjutnya harapan Camat Kecamatan Cakung Pajar Eko Satriyo agar kedepan media dan pemerintah kedepan lebih bersinerji lagi diwilayah kecamatan cakung saat ini yang saya pimpin.”
Masih kata Pajar saya juga sangat berterima kasih atas keperdulian insan media yang sudah mengontrol atas kinerja kami dan memberikan motivasi agar kinerja kami lebih baik lagi untuk kedepannya, Ujar Pajar.
(Ali)