PALEMBANG, MIK – Tujuh item laporan Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran RI ( BPI KPNPA RI ) terkait dugaan korupsi di Sumsel di terima Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung RI.
Ketujuh item yang dilaporkan terkait dugaan korupsi tersebut yakni di Koni Sumsel TA 2019-2021, PU Kota Palembang TA 2018 proyek Sungai Lacak, TA 2020 Proyek Timbunan di Kramasan Dinas Perkim Provinsi Sumsel, Program Cetak di OKU Timur TA 2012- 2013, Bank Sumsel Babel tahun 2017, Aset Kota Palembang TA 2020 dan PT Sri Metriko anak PT Pusri terkait dugaan pengemplangan pajak.
Ketua DPD BPI KPNPA RI Kota Palembang Feri Yandi,SH kembali menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan main-main dalam melakukan pengungkapan indikasi korupsi dan penyalahgunaan wewenang jawabatan di Bumi Seriwijaya ini.
Feri menambahkan, pihaknya telah memetakan dimana saja indikasi korupsi di Sumsel.
“Kita telah memetakan dimana saja bau-bau korupsi itu. Alhamdulillah kemaren kita sudah membuat pengaduan di Kejagung Ri dan telah diterima. Kedepan kita akan melaporkan lagi dimana saja yang ada indikasi-indikasi korupsi. Karena sesuai komuitmen kita bahwa BPI tidak pandang bulu,” tegas Feri didampingi Ketua DPW BPI KPNPA RI Sumsel, Abdul Muhin.
Sebelumnya, Ketua Umum BPI KPNPA RI Drs. Tubagus Rahmad Sukendar, SH akan mendukung dan tetap konsisten mengawal proses penyelidikan dugaaan tindak pidana korupsi di KONI Sumsel Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
“Penanganan kasus tindak pidana korupsi merupakan delik publik bukan delik aduan. Tidak ada seorang pun yang bisa mengintervensi aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya,” ujar Tubagus kepada wartawan, Rabu (06/10/21) di Jakarta.
Dia sangat mengapresiasi kinerja penyidik yang telah bekerja keras menangani kasus ini, dan sudah beberapa kali laporan ditindaklanjuti, baik di tingkat Kejaksaan Tinggi hingga Kejaksaan Agung.