PALEMBANG,MIK – Peningkatan Jalan Desa Bukit – Desa Sri Kembang Kecamatan Betung, menggunakan anggaran yang bersumber dari Dana Pemulihan Ekonomi (PEN) Daerah tahun 2021 melalui PT SMI / APBD TA 2021, yang dimenangkan oleh CV TSsenilai Rp 10.730.843. 755,08 dilaporkan ke Kejati Sumsel.
Pasalnya, bangunan tersebut diduga adanya dugaan yang mengarah pada indikasi praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Direktur Eksekutif SIRA mengatakan, berdasarkan informasi serta hasil survey monitoring dilapangan, pihaknya menemukan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang serta jabatan yang terjadi di lingkungan Dinas Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Banyuasin, pada pekerjaan : Peningkatan jalan desa bukit – desa sri kembang kecamatan betung, menggunakan anggaran yang bersumber dari Dana Pemulihan Ekonomi (PEN) Daerah tahun 2021 itu.
“Dalam rangka melakukan pencegahan korupsi terhadap sejumlah kegiatan-kegiatan diatas, untuk itu harus dilakukan pengawasan yang ketat karena diduga pkerjaan diatas tidak sesuai dengan KAK, Spesifikasi pekerjaan dan RAB, diduga proyek-proyek tersebut diduga telah diarahkan sehingga merujuk pada salah satu perusahaan tertentu yang diduga melanggar Undang-Undang tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” katanya didampingi Sekretaris Eksekutif SIRA, Rahmat Hidayat.
Demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari tindak pidana KKN. Oleh sebab itu pihaknya memandang perlu untuk melakukan laporan pengaduan yang tetap mengacu kepada norma, etika, aturan dan peraturan yang berlaku serta mengedepankan azas praduga tak bersalah ke supremasi hukum.
“Dalam rangka melakukan pencegahan dan pemberantasan indikasi KKN, maka sebagai kontrol sosial SIRA meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk mengusut tuntas indikasi KKN di lingkungan Dinas Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Banyuasin,” tegasnya.
Selain itu, meminta Kejati Sumsel untuk membentuk tim pencari fakta guna melakukan penyelidikan serta memeriksa realisasi pekerjaan serta untuk memanggil dan Dinas Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Banyuasin dan pihak pelaksana pekerjaan diatas untuk diperiksa dan dimintai keterangannya, dan dimintai data-data realisasi kegiatan yang telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku.
“Guna membantu pihak kejati Sumsel dalam melakukan penindakan maka kami menyerahkan pengaduan beserta dilampirkan RAB, KAK, Spesifikasi Pekerjaan & kontrak, sesuai dengan PP 43 Tahun 2018,” tukasnya.