Perkara Pemalsuan Surat Pasal 263 Keterangan Saksi Di Persidangan Tidak Sesuai Dengan BAP
Jakarta, Mediainfokorupsi.com – Sidang lanjutan perkara pemalsuan surat pasal 263. PT. Tjitajam, di PN Jaktim., kamis 30/12/2021.
Penasehat hukum Reynold.SH terdakwa Jahja Komar Hidajat pertanyaan saksi Cipto Sulistyo selain pasal 263 apa saja yang saudara saksi laporkan tentang pasal 242 dan pasal 378 saksi mengatakan saya tidak paham atas pasal-pasal tersebut, karena ditulis oleh penyidik.
Dan penasehat hukum terdakwa Jahja Komar Hidajat mempertanyakan sebenarnya apa yang saudara saksi ucapkan dalam berkas berita acara perkara (BAP) adalah suatu fakta bukan lisan tapi tulisan.
Jadi atas semua isi berita acara yang tertuang tidak diakui oleh saksi Cipto Sulistyo bahwa pernyataan semua itu ditolak oleh saksi bahwa dalam proses pertanyaan tidak ada dan tidak sesuai.
Dan saksi Cipto Sulistyo mengatakan tidak pernah menjadi lawyer di perusahaan PT. Tjitajam, dan hanya bekerja dan disuruh mengurus tentang legilitas jual beli di suruh ke kemenkumham.
“Majelis hakim pertanyaan apakah mengetahui legilitas dari PT. Tjitajam, jawab saksi saya cuma ditunjukkan dan ditanya saja”, Ucap saksi.
Kembali penasehat hukum terdakwa Reynold. SH pertanyakan pada saksi kapan perbuatan terdakwa yang diketahui namun saksi Cipto Sulistyo berteriak dan menjadi emosi terhadap penasehat hukum hingga sempat terjadi kisruh dipersidangan saat majelis hakim menyuruh untuk tidak ada keributan dalam persidangan namun saksi Cipto Sulistyo dan penasehat hukum baru bisa di lerai.
Dan akhirnya sidang dilanjutkan atas pertanyakan penasehat hukum terdakwa Jahja Komar Hidajat apakah atas laporan keterangan palsu yang disangkakan kepada terdakwa, saksi Cipto Sulistyo menjawab atas pertanyakan penasehat hukum kalau terdakwa tidak pernah menjadi direktur di PT. Tjitajam, dan juga atas keterangan dari AHU, ucap saksi.
Majelis hakim pertanyakan saksi Cipto Sulistyo dalam akte pendirian itu apa dan atas laporan keterangan palsu itu apa saksi jawab saksi kalau tidak terdapat atas nama direktur PT. Tjitajam, atas nama Jahja Komar Hidajat jadi jelas palsu apalagi kita pertanyakan tentang RUPS ,akte pendirian, dan juga AHU setelah kami cek di kemenkumham, Ucap Saksi Cipto Sulistyo.
Dan Selesai Persidangan Kami awak mediainfokorupsi.com mewawancarai penasehat hukum terdakwa Jahja Komar Hidajat menyatakan permasalahan ini berawal dari pembajakan PT. Tjitajam, yang dilakukan secara sistem matis didalam badan hukum AHU Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Jadi persi mereka kepada klien kami terdakwa Jahja Komar Hidajat dari
PT. Tjitajam, yang sudah dapat pengesahan oleh Kemenkumham dan yang tidak jelas jual beli sahamnya dan rentutannya sudah jelas dari zaman dahulu kala dari tahun 1934, Ujar Reynold.
Masih kata Reynold jadi dulu PT Tjitajam, ini dimiliki oleh Yan Darmadi melalui PT Antilux maju dan PT Properti Java kemudian ditahun 1990 klien kami membeli dari PT Properti Java atas sahamnya sehingga pegang saham mayoritasnya dipegang PT Surya Mega Cakrawala dan terdakwa sendiri sebagai pegang saham.
Lanjut Reynold dan belum pernah jual beli saham dan tiba-tiba dalam sistem admitrasi AHU tersebut bisa terjadi peralihan pengurusan saham PT. Tjitajam, tanpa ada julnis pengalihan saham milik klien kami, ujar Reynold.
Dari sinilah kemudian terjadi dianggap terdakwa ini bukanlah direktur PT. Tjitajam pada tahun 1998 padahal dibuktikan dipersidangan bahwa PT. Tjitajam, bahwa terdakwa adalah direktur PT. Tjitajam Reynold karena ada RUPS sendiri yang mengangkat saudara terdakwa sebagai direktur yaitu PT Surya Mega Cakrawala,papar Reynold.
Jadi yang dimasalahkan sekarang adalah bahwa terdakwa Jahja Komar Hidajat pada tahun 1999 bukan direktur PT Tjitajam,dan yang aneh saksi Cipto Sulistyo tidak tau apa-apa persoalan PT. Tjitajam bahkan isi dari BAP tidak mengerti sama sekali dan pada saat kami pertanyakan dipersidangan bahwa saksi datang dan disuruh tanda tangan dan sempat dipertanyakan ke penyidik sesuai apa tidak dan saksi menjawab sesuai.tutup Reynold.
(Ali)