Sidang lanjutan Saksi Korban Season Ketiga : Penasehat Hukum Reynold. SH & Tim Pertanyakan Asal Surat AHU & RUPS Berasal Dari Mana Juga Keabsahannya

Atas dasar akta Asli PT Tjitajam yang Oleh Penasehat hukum Jahja Komar Hidajat Dan Putusan Inckrah Mahkamah Agung (MA)

Jakarta, Mediainfokorupsi.com – perkara pemalsuan surat pasal 263. PT. Tjitajam, menghadirkan saksi lanjutan season ketiga Cipto Sulistyo di PN Jaktim.,Selasa  05/01/2022.

Agendanya terkait surat pada tahun 1999,pertanyaan penasehat hukum kepada saksi apakah surat dari AHU atau dari RUPS dan wajib disahkan juga didaftarkan terlebih dahulu, ucap saksi Cipto Sulistyo depan majelis hakim dipersidangan.

Lanjut pada saat sidang sebelumnya apakah yang jadi permasalahan oleh saksi korban di perkara ini kepada terdakwa AHU apa RUPS jawab saksi jadi yang menulis surat tersebut adalah terdakwa Jahja Komar Hidajat dan mengaku sebagai direktur PT. Tjitajam.

Dan saksi Cipto Sulistyo mengatakan dipersidangan yang dilaporkan tentang pemalsuan surat akta PT. Tjitajam dan direktur Jahja Komar Hidajat, ungkap Cipto Sulistyo.

Kembali penasehat hukum terdakwa pertanyakan dalam keputusan nomor 108 saksi menjawab saya keberatan atas terdakwa Jahja Komar Hidajat sebagai direktur.

Saat saksi korban menunjukkan surat jawaban tentang PT. Tjitajam bahwa dari kemenkumham sudah dibubarkan dan dijawab oleh penasehat hukum terdakwa terkait surat yang ditunjukkan oleh saksi korban bahwa surat  tersebut merupakan suatu jawaban dari kemenkumham itu merupakan narasi yang dikutip oleh saksi korban Cipto Sulistyo.

Majelis hakim perjelas kepada saksi korban Cipto Sulistyo apakah saudara membeli dari Lorensius sebagai direktur utama PT. Tjitajam dan saya hanya membaca dan tau dari SK AHU saja.

Kembali majelis hakim pertanyakan saudara menilai SK AHU bertentangan atau tidak kalau Lorensius sebagai direktur PT. Tjitajam apakah sah atau tidak saksi korban Cipto Sulistyo menjawab itu sah bahwa Jahja Komar Hidajat menggugat kemenkumham dan di persidangan PTUN dan dikalahkan sampai ditingkat Mahkamah Agung (MA).

Penasehat hukum menanggapi atas keterangan AHU pada tahun 1996 dan ditunjukkan oleh penasehat hukum didepan jaksa penuntut dan majelis hakim kalau putusan yang diterangkan oleh saksi korban Cipto Sulistyo adalah putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO), bukan putusan yang sah.

” Majelis hakim menerangkan jadi saksi korban Cipto Sulistyo tau atas, putusan nomor 59 dan sepengetahuan saksi semua ditolak oleh pengadilan jawab saksi.”

Dan penasehat hukum menunjukkan amar putusan pengadilan tinggi bandung Jawa Barat tahun 2017 bahwasannya PT. Tjitajam dimenangkan oleh Jahja Komar Hidajat  sampai ke tingkat kasasi.

Yang jadi persolaan dalam perkara PT. Tjitajam adalah saham-saham dan aset dalam putusan yang ditunjukkan oleh penasehat hukum Reynold sesuai fakta menerangkan dalam persidangan didepan jaksa penuntut dan majelis hakim bahwa sengketa yang sebenarnya sudah dieksekusi oleh PT. Tjitajam milik Jahja Komar Hidajat.

Dan majelis hakim menerangkan apakah saudara saksi korban Cipto Sulistyo membaca atas putusan pengadilan negeri Cobinong jawab saksi saya tidak tau majelis, lanjut pertanyakan saksi apakah mengetahui tentang RUPS  PT. Tjitajam siapa yang bertanda tangan  dan atas putusan rapat RUPS jawab saksi korban Cipto Sulistyo saya cuma mempercayakan pada Notaris dan hanya membacakan.

Pada saat kembali ulang sidang dibuka majelis hakim mengingatkan penonton dipersidangan agar berlaku tertib dan tidak berbuat gaduh karena mengganggu persidangan yang sedang berlanjut saat sidang saksi korban Cipto Sulistyo.

Penasehat hukum Edwin.SH pertanyakan apakah akta yang diterima saat jual beli saham-saham dan aset PT. Tjitajam jawab saksi korban Cipto Sulistyo saya hanya menerima foto copy nya dan lanjut jawab penasehat hukum foto copy berasal darimana foto copy tersebut jawab saksi ada yang asli ada yang foto copy dan mengatakan ada 5  akta dan penasehat hukum jelaskan kalau akta nomor 1 tanggal 3 maret 2020 didalam 3 akta notaris Indra Kadarsah.SH.SP.1 dan mereka membatalkan atas putusan pengadilan negeri Cibinong nomor 79 tidak pernah diakui oleh saksi korban Cipto Sulistyo.

Lanjut Edwin. SH apakah saudara saksi korban Cipto Sulistyo mengetahui kalau ada surat Aanmaning dari pengadilan negeri Cibinong untuk dilakukan eksekusi saksi jawab saya tidak tau.

Atas laporan yang ada di BAP bahwa saksi korban Cipto Sulistyo mengakui ada akta asli PT. Tjitajam tahun 1934,namun dibantah oleh penasehat hukum kalau akta asli ada kepada kami mulai dari tanggal dan bulan sudah salah dan menunjukkan akta asli yang ada pada klien kami Jahja Komar Hidajat, Papar Edwin.

Yang dipertanyakan oleh penasehat hukum apa kebenarannya akta 121 apa 12A tahun 1977 yang dimiliki saksi jawab saksi korban Cipto Sulistyo saya lupa.

Dan hakim anggota Lingga.SH mengingatkan kepada semua dipersidangan menjaga attitude dipersidangan apalagi kita sebagai penegakkan hukum harus saling menghormati baik kami majelis hakim, jaksa penuntut umum, juga penasehat hukum.

(Ali)

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *