Jakarta, Mediainfokorupsi.com – Senin 10/01/2022. Majelis hakim Membuka Sidang lanjutan perkara pemalsuan surat pasal 263. PT. Tjitajam, menghadirkan saksi lanjutan season keempat Cipto Sulistyo di PN Jaktim.
Pertanyaan penasehat hukum Edwin.SH mempertanyakan akta notaris jual beli saham PT Tjitajam dan akta jual beli aset PT Tjitajam belum dibawa masih di saksi pertama bernama Tamami dan saksi korban Cipto Sulistyo menunjukkan akta notaris ada 4 akta jual beli saham dihadapan majelis hakim dan jaksa penuntut disaksikan penasehat hukum terdakwa Jahja Komar Hidayat.
Dan berlanjut ditanyakan penasehat hukum ada berapa jumlah aset saham jual beli saksi jawab ada 6 akta saham jual beli dan masalah nomor berapa aktanya saya lupa.
Dari keterangan saksi Cipto Sulistyo pada tahun 2018 saya minta diperbaiki dan membatalkan akta namun tidak melaporkan kepada Dirjen AHU untuk berubah akta 2018 namun ditolak oleh Dirjen AHU.
Dan penasehat hukum Edwin. SH menjelaskan akta notaris tahun 2018 ada nama saksi Cipto Sulistyo dan aset saham dan jual beli aset ada tertera nama saksi.
Namun pada saat 2019 nama saksi korban Cipto Sulistyo tidak ada namanya dan akhirnya saksi korban melaporkan kepihak berwajib.
Yang dimasalahkan oleh penasehat hukum Reynold.SH & Tim bahwa pada tahun 2014/2015 masih tertera nama Dayat sebagai Direktur namun pengakuan saksi korban Cipto Sulistyo dipersidangan pada saat itu saya belum merubah akta PT. Tjitajam tersebut.
Reynold menjelaskan apakah akta pengesahan AHU di saat itu asli apa foto copy dan saksi menjawab kalau saksi korban Cipto Sulistyo menjawab bahwa akta AHU tersebut adalah foto Copy dan yang memegang akta asli adalah notaris karena mengambilnya harus melalui akses dan akta AHU saksi dapat dari Dayat, Ucap saksi.
Penjelasan dari penasehat hukum kenapa pengesahan SK AHU tidak pakai pengesahan tahun 2018 dan tidak memakai pengesahan tahun 2020,saksi menjawab saksi tahu kalau pengesahan tahun 2019 tidak bisa diakses dan saya minta cabut dan minta untuk dibatalkan karena saya belum yakin 100 persen.
Dan keterangan penasehat hukum terdakwa Jahja Komar Hidayat menjelaskan bahwa pengesahan tahun 2020 dan saksi jawab pengesahan 2018 tidak benar karena saat itu saksi banyak pekerjaan.
Masih kata penasehat hukum kenapa pada saat eksekusi Pengadilan Negeri Cibinong penasehat hukum saksi Cipto Sulistyo sebagai direktur mengadakan perlawanan dan memakai pengesahan SK AHU tahun 2018 padahal saat itu sudah ada pengesahan SK AHU 2020,Tegas Edwin.
Dan Reynold. SH dan Tim penjelaskan BAP berita acara penuntut bahwa persi PT Tjitajam milik saksi Cipto Sulistyo sebagai Direktur Utama dan PT Tjitajam Jahja Komar Hidayat itu tidak benar.
Dalam penjelasan dari penasehat hukum kepada saksi korban Cipto Sulistyo kenapa akta pengesahan akta 2018 sudah ada mengapa yang melaporkan ke polda sebagai Komisaris PT Tjitajam Tamami dan tidak Direktur Utama saksi Cipto Sulistyo yang laporkan saksi korban jawab karena akta pengesahan akta tidak bisa dibuka dan di akses.
Pertanyaan ringkas oleh penasehat hukum Reynold.SH kepada saksi Cipto Sulistyo apakah sudah ada pengesahan akta dan pembatalan akta jawab saksi aktanya belum keluar dan belum ada pengesahan akta, Ujar saksi
Kembali penasehat hukum perjelas tentang pengesahan akta nomor 129 tanggal 16 Desember 2003 notaris buntario Tigris SH.,SE.,PT Tjitajam milik Jahja Komar Hidayat kalau pengesahan akta 5 februari 2004 sudah di sahkan, Ungkap Reynold.
Dan penasehat hukum Reynold menyatakan bahwa milik saksi Cipto Sulistyo akta notaris 29 tanggal 22 November 2002 notaris Ny Nurul Huda. SH dan pengesahan tanggal 11 Juni 2004 sekarang lebih dahulu mana pengesahan akta milik Jahja Komar Hidayat atau milik saksi Cipto Sulistyo, sudah jelas tertera jelas dalam SK AHU kementerian Hukum dan hak asasi manusia RI. Bahwa yang memiliki PT Tjitajam atas nama Jahja Komar Hidayat yang lebih sah dan jelas akta pengesahannya, Ujar Reynold.
(Ali)