Palembang – Puluhan warga yang mengaku pemilik sah tanah berelokasi di Lematang Ujung Kelurahan 16 Ulu Kecamatan SU II, Palembang membongkar bangunan dengan pembatas batu secara permanen.
Aida Farhayati, SH.MH selaku pengacara sekaligus keluarga pemilik sah tanah mengatakan, tanah warga yang sudah di klaim tersebut luas nya 7.890 meter persegi dan bersertifikat Induk sejak tahun 1979. Dimana, pada tahun 1983 surat tersebut sudah dipecah sebanyak 21 sertifikat.
“Jadi kedatangan kami kesini untuk membongkar paksa tembok batas yang di klaim Tjik Maimunah,” katanya.
Selain membongkar tembok pembatas, warga juga ingin melihat secara langsung. Apakah, ada kegiatan lainnya.
“Nah, setelah sampai ke lokasi, ternyata sudah berdiri rumah yang tengah dibangun diatas tanah kita,” tegas nya.
Disamping itu, persoalan tanah yang selama ini sudah di klaim Tjik Maimunah, sudah dilaporkan pada aparat kepolisian, baik Polda Sumsel maupun Poltabes Palembang.
Diketahui, saat ini nama Tjik Maimunah sudah diancam selama 3 bulan penjara oleh Mahkamah Agung (MA). Beberapa waktu lalu, Tjik Maimuna dijemput oleh pihak kejasaan untuk menjalani proses penahanan. Namun, karena Tjik Maimunah dinyatakan sakit, sehingga penahanan pun ditunda.