Keterangan Saksi Agustinus Jusuf Sutanto Dipersidangan PN Jaktim Tidak Sesuai Berkas BAP Dan saksi Rotendi Belum Pernah Ada Jual-beli Saham Dan Aset PT Tjitajam
Jakarta,Mediainfokorupsi.com – Sidang lanjutan Perkara pidana No 926 dengan terdakwa Jahja Komar Hidayat dengan pasal 263 PT. Tjitajam. Di PN Jaktim.
Persidangan dipimpin oleh majelis hakim Agam Syarief Baharudin. SH. MH anggota Lingga Setiawan. SH. MH, dan Nyoman Suharta.SH. Panitera Pengganti Bambang.S.SH.
Persidangan hari ini Senin 31/01/2022, JPU Hadi Karsono.SH menghadirkan dua saksi Agustinus Jusuf Sutanto dan Rotendi.
Dalam pertanyaan jaksa Hadi kepada saksi Agustinus Jusuf Sutanto dipersidangan jaksa apakah jabatan saudara saksi di PT Tjitajam saksi menjawab saya sebagai direktur PT Tjitajam dari 96 dan menjelaskan bahwa Saksi adalah mantan Pemegang Saham dan Direktur PT. Suryamega Cakrawala sejak tahun 1995 s/d 2003, selain itu Saksi juga menjabat sebagai Direktur PT. TJITAJAM sejak tahun 1996 berdasarkan Akta No. 108/1996 Notaris Sutjipto sampai tahun 1998. direktur utama Laurensius Hendra Soetjipto dan Komisaris bapak Jahja Komar Hidayat dan notaris saat itu Soedjto.
Jaksa apakah saudara saksi mengetahui pada tahun 98 tentang RUPS-LB jawab Agustinus yang saya ketahui pada saat itu direktur utama Jahja Komar Hidayat dan Komisaris Laurensius Hendra Soetjipto.
Jaksa Lagi pertanyakan apakah mengetahui pada saat dikopolisian ada 2 akta yang dimasalahkan jawab saksi iya benar dan jaksa menunjukkan akta dihadapan majelis banyak yang saya ketahui.
“Saksi menyatakan dipersidangan bahwa saya menjabat sebagai Direktur PT. TJITAJAM sejak 1996 sampai tahun 1998″ kemudian jabatan saya digantikan pada tahun 1998 bulan Maret. Masih menurut Saksi, dalam RUPSLB bulan Maret, Jahja Komar Hidajat diangkat sebagai Direktur Utama PT. TJITAJAM”.
Kemudian Saksi juga menjelaskan bahwa RUPSLB tersebut dihadiri oleh seluruh Pemegang Saham yaitu PT. SURYAMEGA CAKRAWLA dan Laurensius Hendro Soedjito.
Selama Saksi menjabat tidak pernah ada Ponten Cahaya Surbakti, Tamami Imam Santoso, Cipto Sulistio, dkk sebagai Organ pengurus maupun pemegang saham PT. TJITAJAM.
Sidang sempat alot lantaran dalam BAP, Saksi menjelaskan bahwa Saksi mengerti tindak pidana yang dituduhkan kepada Terdakwa, sedangkan dalam Persidangan Saksi menjelaskan tidak mengerti, yang mana hal tersebut membuat Saksi mencabut keterangannya dalam BAP.
Saksi Agustinus Jusuf Sutanto juga mengaku diperiksa sebanyak 2 kali, namun di dalam berkas hanya 1 Berita Acara Pemeriksaan, selain itu Saksi menjelaskan bahwa pemeriksaan dan pengangkatan Sumpah di hari yang berbeda namun tanggal pada Berita Acara sama.
“Sedangkan Saksi Rotendi menjelaskan jabatannya selaku Direktur PT. TJITAJAM sejak tahun 2003 sampai sekarang.”
Jaksa Apakah saksi mengetahui tentang kesaksiannya saksi dipersidangan saya mengerti persoalan perkara ini adalah antara PT Tjitajam milik Pak Jahja Komar Hidayat dan versi PT Tjitajam milik Cipto Sulistio yang saya ketahui adalah PT Tjitajam adalah milik Jahja Komar Hidayat persoalaan PT Tjitajam milik Cipto Sulistio saya gk paham, Ujar saksi Rotendi.
Dan saksi Rotendi menjelaskan diruang persidangan pada tahun 2003 kami pihak PT Tjitajam mengetahui ada versi PT Tjitajam Tamami Imam Santoso cs dan kami PT Tjitajam milik pak Jahja Komar Hidayat mengajukan perlawanan hukum karena ada yang mengaku-aku PT Tjitajam.
Karena menurut saksi Rotendi sudah ada 9 putusan inkracht yang mengabulkan pokok perkara dan sudah dieksekusi yang memenangkan PT.TJITAJAM versi Jahja Komar Hidayat.
Jadi Putusan 79 sudah memenangkan kita, membatalkan akta-akta berikut Pengesahan AHU milik PT tjitajam Cipto Sulistio dkk dan menyatakan AHU melakukan Perbuatan Melawan Hukum, ucap Saksi Rotendi.
Penasehat hukum Edwin. SH apakah saat saksi diangkat menjadi direktur PT Tjitajam ada surat pengangkatannya, saksi jawab ada surat penangkatan saya menjadi direktur PT Tjitajam.
Masih kata saksi Rotendi juga menjelaskan sampai saat ini Pemegang Saham PT. TJITAJAM adalah PT. Suryamega Cakrawala 2.250 Lembar Saham dan Jahja Komar Hidajat 250 Lembar Saham.
Terkait aset, Saksi Rotendi menjelaskan bahwa tidak pernah mengalihkan aset PT TJITAJAM maupun menjadikan jaminan, dan tanah-tanah tersebut diletakkan Sita Jaminan sejak tahun 1999.
“Pernah dilakukan PPJB dengan bank CIC, namun karena belum ada pembayaran jadi tidak ada ajb, dan karena ppjb tersebut disalahgunakan, kita gugat di Cibinong, kita menang dan putusan sudah inkracht” ucap Saksi.
Menurut Saksi Rotendi SHGB PT. TJITAJAM tidak pernah hilang melainkan ada di Laurensius Hendro Soedjito, sidang Ditunda minggu depan untuk melanjutkan persidangan selanjutnya.
(Ali)