Palembang, mik – Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel kini sedang membidik calon tersangka, dalam penyidikan dugaan kasus korupsi ganti rugi pembayaran lahan Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung Kabupaten OKI.
Demikian ditegaskan Kasi Penyidikan Bidang Pidana Khusus (Pidsus), Hendri Yanto, Minggu (6/2/2022).
Masih dikatakannya, jika perkara tersebut sudah naik dari penyelidikan dan penyidikan.
“Karena sudah penyidikan artinya kita mencari tersangka yang akan ditetapkan dalam dugaan kasus korupsi tersebut,” tegasnya
Diungkapkannya, selain itu dalam tahap penyidikan tersebut pihaknya juga akan mencari kerugian negara yang terjadi.
“Jadi untuk jumlah kerugian negaranya belum diketahui, karena kita masih mencarinya dengan melakukan pemeriksaan,” ungkapnya.
Dilanjutkannya, dikarenakan perkara tersebut telah tahap penyidikan maka saksi-saksi tentunya akan diagendakan pemanggilan.
“Perkara ini kan sudah penyidikan makanya saksi-saksi akan diperiksa,” pungkasnya.
Kasi Penyidikan Bidang Pidsus Kejati Sumsel, Hendri Yanto sebelum telah mengatakan, jika dugaan kasus korupsi ganti rugi pembayaran lahan Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung Kabupaten OKI sudah naik tahap penyidikan.
Masih dikatakannya, jika hingga kini pihaknya masih melakukan pemeriksaan perkara dugaan kasus korupsi ganti rugi pembayaran lahan Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung OKI tersebut.
“Masih dilakukan pemeriksaan (perkaranya), tapi sudah naik penyidikan,” tandasnya.
Sementara berdasarkan informasi yang dihimpun, adapun ganti rugi pembayaran lahan Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung yang dilakukan penyidikan oleh Kejati Sumsel, yakni pada jalan tol seksi II tahun 2016, 2017 dan tahun 2018.
Diberitakan sebelumnya, Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH mengungkapkan, terkait pengusutan dugaan kasus tersebut nanti akan disampaikan pihaknya ke media.