Jakarta,Mediainfokorupsi.com – Sidang Perkara Pidana Nomor : 926/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim atas nama Terdakwa Jahja Komar Hidajat kembali digelar hari Selasa tanggal 8 Februari 2022
Pada Sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Saksi dari Dirjen AHU atas nama Pranudio. Jaksa apakah saudara mengetahui Apakah Akta Nurul Huda No. 29 tanggal 22 November 2002 Pengesahan tanggal 11 Juni 2004 merujuk pada Akta No.108 Notaris Sutjipto dan Akta No. 129 Notaris Buntario Tigris?”
Dalam keterangannya, Saksi Pranudio menerangkan terkait kewajiban pemberitahuan perubahan Direksi kepada kementerian
“Kalau merujuk pada Undang-undang No.1 tahun 1995, maka terkait memberitahukan perubahan Direksi kepada Menteri itu tidak ada Kewajiban, sehingga sah tidak nya Pengangkatan Direksi bergantung pada sah tidak nya RUPS tersebut, kalau RUPS tersebut dihadiri oleh 50 persen Pemegang Saham, maka RUPS tersebut sah” ucap Saksi Pranudio
Tim Penasehat Hukum Terdakwa juga menanyakan beberapa hal kepada Saksi
Apa yang Saksi ketahui tentang Dugaan Tindak Pidana yang dituduhkan kepada Terdakwa? Tanya Reynold
Terhadap Pertanyaan Penasehat Hukum tersebut, Saksi menjelaskan bahwa Jawaban pada BAP Poin Nomor 2 itu merupakan Narasi Penyidik, sehingga depan Persidangan Saksi Mencabut BAP nya
Majelis hakim perjelas hakim anggota Lingga Setiawan. SH.MH. Apakah saudara saksi membaca narasi BAP atas keterangan bahwa semua surat keterangan palsu diatas sumpah saudara saksi yang menjadi berkas BAP apakah kalimat saksi atau kalimat penyidik. Saksi saat itu saya hanya menerima surat tapi saya tidak ingat yang mulia tapi mungkin saya baca,ucap saksi di depan persidangan.
Lanjut Tim Penasehat Hukum “sebelumnya Saksi menjelaskan bahwa Akta Notaris suatu PT harus merujuk pada Akta-Akta sebelumnya, pertanyaannya, Apakah Akta Nurul Huda No. 29 tanggal 22 November 2002 Pengesahan tanggal 11 Juni 2004 merujuk pada Akta No. 108 Notaris Sutjipto dan Akta No. 129 Notaris Buntario Tigris?”
“Akta Nurul Huda tidak merujuk pada kedua akta tersebut” jelas Saksi depan Persidangan
Berdasarkan data PT. TJITAJAM, sesuai Surat tanggal 1 Desember 2015, disebutkan Akta Nurul Huda tahun 2002 merupakan Penyesuaian UUPT No. 1 tahun 1995, Padahal PT. TJITAJAM sudah melakukan Penyesuaian pada tahun 1996, berdasarkan Akta No. 108 Notaris Sutjipto, pertanyaannya “apakah lazim suatu PT melakukan penyesuaian UUPT sebanyak 2 kali? Tanya Penasehat Hukum
“Hal tersebut tidak lazim, umumnya PT hanya melakukan penyesuaian 1 kali, dan hal tersebut belum pernah terjadi” Jawab Saksi
Sebelum menutup Persidangan, Penasehat Hukum mempertanyakan kepada Saksi terkait penggunaan Akta yang sudah dibatalkan Putusan Pengadilan
“Saksi menjelaskan bahwa Akta No. 156 tanggal 12 Desember 1990 Notaris J.L Waworuntu sudah dibatalkan oleh Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No. 108/Pdt/G/1999/PN.Jkt.Tim, namun Akta tersebut kembali digunakan pada Akta No. 29 tanggal 22 November 2002 Notaris Nurul Huda, pertanyaannya, Apakah boleh Akta yang sudah dibatalkan digunakan kembali untuk buat Akta Notaris?”
“Tidak boleh” Jawab Saksi.
Majelis hakim apakah saudara saksi sebagai saksi fakta atau saksi ahli dijawab Pranudio saksi fakta padahal dalam penilaian hukum majelis hakim seperti saksi ahli karena semua mengerti tentang hukum dan undang-undang.
Jadi majelis hakim perjelas kalau surat SK yang ada di berkas BAP menjadikan dasar dakwaan oleh JPU, saksi saya tidak tahu dan tidak ikut proses dan tugas saya staf analisis permasalahan hukum pada subjek perdata kementrian hukum Dirjen AHU kementrian hukum dan HAM
Jadi atas SK yang dikeluarkan Ditjen AHU bahwa Terdakwa Jahja Komar Hidayat bukanlah Direktur Utama PT Tjitajam yang menjadi pertanyaan oleh majelis hakim.
Sidang ditutup oleh Majelis Hakim dan digelar kembali pada hari Kamis tanggal 10 Februari 2022 dengan agenda masih mendengarkan keterangan Saksi Pranudio.
Selesai persidangan kami juga mewawancarai saksi Pranudio dari Dirjen AHU mengatakan maaf saya lagi gak enak badan dan juga saya terimakasih ya mas, Ujarnya Pranudio.
Kami juga lanjut wawancarai Penasehat hukum Reynold. SH & Tim menyatakan kita sudah simak bersama bahwa, akhirnya jaksa bisa menghadirkan saksi dari Dirjen AHU yang hadir tadi adalah Bpk.Pranudio Sarjana Hukum, staf analisis permasalahan hukum pada subjek perdata kementrian hukum dirjen AHU kementrian hukum dan HAM.
Jadi tadi yang sudah dijelaskan adalah persidangan adalah sebenarnya menjadi fakta bahwa saksi tadi dari ahli hukum Dirjen AHU ini tidak bisa menjelaskan tentang PT Tjitajam, sehingga tadi kami bertanya awal, kita lontarkan pertanyaan tentang “Apa yang diketahui tentang tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa? ” Nah saksi itu sendiri mengatakan bahwa itu bukan jawaban saya dalam BAP, lantas kemudian kita tanya “itu jawaban siapa?” itu jawaban yang sudah disiapkan penyidik.
Sehingga kami tadi minta supaya penyidik Kapolda Metro Jaya itu dihadirkan sebagai saksi verbalisan dalam perkara ini, kemudian kami bertanya lagi tentang “Bagaimana proses pengolahan data pada Kementerian Hukum dan Dirjen AHU terkait dengan masalah PT Tjitajam ini?” Dia tidak bisa menjelaskan karena dia tidak tahu sehingga muncullah tadi pertanyaan saksi Pranudio ini Dirjen AHU ini adalah Saksi Fakta/Saksi Ahli karena dia mencoba menjelaskan tentang hal-hal yang berkaitan dengan ahli.
Lanjut kami bertanya tentang ahli dikaitkan dengan fakta, dia tidak bisa menjawab. Sehingga dari apa yang dia jelaskan dalam BAP panjang lebar itu kami sangat keberatan gitu lho. Saudara sudah diperiksa sudah memberikan keterangan sehingga keterangan saudara timbullah dakwaan ini.
Nah ini memang akhirnya kembali lagi menegaskan bahwa perkara ini adalah perkara kriminalisasi, yang dilakukan oleh oknum penyidik maupun oleh pihak kejaksaan dalam perkara ini. Sehingga menjadikan Jahja Komar Hidayat sebagai pemilik PT Tjitajam yang sah, dijadikan sebagai terdakwa, dan tadi dia juga sudah menjelaskan tentang apa yang menjadi objek kepalsuan dalam perkara ini tentang hak ELSA GAZALI tahun’98 RUPS PT Tjitajam, tadi saksi dari AHU menjelaskan bahwa itu sah karena dihadiri oleh 100% pemegang saham yaitu, PT Suryamega Cakrawala 2250 lembar saham dan Laurensius Hendra Soetjo 250 lembar saham.
Jadi RUPS itu, sah sehingga Jahja Komar Hidayat boleh pada tahun 1999 bertindak sebagai Direktur Utama PT Tjitajam untuk mengajukan gugatan terhadap pihak-pihak yang mencoba membajak PT Tjitajam pada tahun 1999, dan putusan itu sudah dimenangkan oleh Jahja Komar Hidayat sejak tahun 1999. Inilah menjadi pihak-pihak Ponten Cahaya Surbakti termasuk grup Cipto Sulistiyo Miliader itu sudah dikatakan perbuatan melawan hukum, karena menggandakan PT Tjitajam, Tutup Reynold.
Kami juga mewawancarai JPU Hadi Karsono. SH mengatakan jadi terkait dengan terfaftar atau tidak di kementerian AHU dengan PT Tjitajam direktur Jahja Komar Hidayat sudah dijelaskan oleh saksi Pranudio tadi dipersidangan.
Maksudnya dari pengesahan terkait penyesuaian Undang-undang PT dari tahun 195 ke 40 seharusnya satu hanya saja namun bersangkutan tidak bisa menjawab.
masih Hadi Mengenai terkait BAP yang dicopot surat yang diterima oleh AHU dari pihak kepolisian pada saat penyidikan tidak dilampirkan dalam berkas perkara kami memeriksa dasar berkas perkara,palsu kalau berdasarkan poin 2 terkait dugaan terkait pemalsuan ataupun sumpah palsu hanya tertera atas kami lihat berdasarkan surat pemanggilan yang ada itulah yang dilakukan pihak kepolisian,dan biasanya dilampirkan saksi-saksi.
Jadi kami sesuai dakwakan kepada terdakwa pasal 242 ayat 1 ayat 3 dan pasal 263 ayat 2 Juncto 55,Ucap Hadi.
Lanjut Hadi masalah saksi Ponten Cahaya Surbakti kami panggil secara patut sudah 2 kali pemanggilan kami juga sudah jemput namun karena Ponten sakit dan juga Dokter Lapas Cipinang Lagi tumbang itu aja alasannya, tutup Hadi.
(Ali)