Berkas 2 Dosen Terduga Pelecehan Seksual Mahasiswi Unsri Dilimpahkan

NASIONAL47 Dilihat

Palembang,mik-Berkas dua dosen yang telah ditetapkan tersangka kasus pencabulan terhadap sejumlah mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Palembang, setelah dinyatakan lengkap. Kedua tersangka, AR (34) dan RG (36), masih ditahan di Mapolda Sumsel.

Pelimpahan dilakukan secara jemput bola oleh jaksa Kejari Palembang dari penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel, Selasa (8/2). Alasannya untuk mencegah kerumunan di masa pandemi Covid-19.

Kasi Intel Kejari Palembang Budi Mulya mengungkapkan, kedua tersangka akan dititipkan ke rumah tahanan Pakjo Palembang jika berkasnya dilimpahkan ke pengadilan untuk disidang. Karena itu, mereka baru mengambil berkas setelah dinyatakan lengkap pada tahap dua.

“Kami lakukan jemput bola karena situasi pandem, hanya berkasnya saja yang diambil, untuk tersangka masih tetap ditahan di Polda Sumsel selama 20 hari ke depan,” ungkap Budi.

Dikatakannya, kedua tersangka dikenakan sanksi berbeda. Tersangka AR dikenakan Pasal 289 dan Pasal 294 (2) ke-1 KUHP tentang pencabulan dengan hukuman penjara selama sembilan tahun. Sementara tersangka RG dikenakan Pasal 9 juncto Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 juncto Pasal 65 ayat (1) tentang pornografi dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp6 miliar.

“Kami segera limpahkan berkas ini ke pengadilan. Kami siapkan tiga jaksa penuntut umum,” ujarnya.

Diketahui, tersangka RG yang merupakan Ketua Prodi non aktif di Fakultas Ekonomi Unsri ditahan atas tuduhan melakukan pelecehan seksual secara verbal terhadap lima mahasiswi. Statusnya menyusul teman sejawatnya, AR selaku dosen sekaligus Ketua Laboratorium Sejarah FKIP Unsri yang melakukan pelecehan seksual secara fisik terhadap seorang mahasiswinya.

Perbuatan kedua dosen itu dilakukan saat memberikan bimbingan skripsi.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *