Palembang, mik – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel terus mendalami dugaan korupsi ganti rugi lahan Jalan Pematang Panggang-Kayu Agung. Sejumlah pejabat Pemkab OKI telah diperiksa hingga penggeledehan kantor perusahaan perkebunan sawit.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sumsel, Mohammad Radyan mengatakan, dalam penggeledahan yang dipimpin Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, Victor Antonius, sejumlah dokumen terkait dugaan kasus tersebut disita.
“Penggeledahan di kantor PT Rambang Agro Jaya tersebut dilakukan terkait penyidikan dugaan kasus korupsi ganti rugi pembayaran lahan Jalan Tol ruas Pematang Panggang-Kayu Agung. Dari penggeledahan tersebut kita mengamankan sejumlah dokumen,” ujar Radyan, Kamis (10/2/2022).
Penggeledahan kantor perusahaan perkebunan tersebut dilakukan untuk melengkapi alat bukti lantaran kasus pengadaan lahan tol itu saat ini telah masuk dalam tahap penyidikan. “Selain itu, pada kegiatan penyidikan kita juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi,” katanya.
Diungkapkan Radyan, sejumlah saksi yang telah diperiksa yakni Asisten I Bidang Ketataprajaan Pemkab OKI Antonius Leonardo, Lurah Kayuagung tahun 2016 Warjoni NW, Lurah Kedaton tahun 2016 Mulkani, dan Kepala Desa Celikah tahun 2016 Hadari.
“Seluruh saksi terkait pembebasan lahan tol tahun 2016 lalu tersebut menjalani pemeriksaan di Kejati Sumsel,” kata Radyan.
(Net)