Palembang, mik – Kejaksaan Negeri (Kejari) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumsel menyatakan tidak tertutup kemungkinan tersangka baru dalam kasus korupsi di Sekretariat DPRD PALI. Arif Firdaus, eks Sekwan PALI yang ditangkap di Purwakarta, Jawa Barat berjanji akan mengungkapkan penikmat aliran uang Rp6,1 miliar.
Diketahui, Tim Tabur Kejagung menangkap buronan karus korupsi anggaran Setwan PALI, Arif Hidayat di sebuah ponpes di Purwakarta, Jawa Barat. Arif merupakan terpidana dengan hukuman 15 tahun penjara, denda Rp500 juta dan harus mengembalikan uang pengganti Rp6,115 miliar. Vonis terhadap terpidana melalui sidang in absentia pada Juli 2021 dan saat akan dieksekusi, Arif menghilang.
“Yang bersangkutan bekerja sebagai juru masak di salah satu ponpes, dan diamankankan di rumah yang ditempati bersama istri dan keempat anaknya, saat diamankan terpidana tanpa perlawanan,” kata Kejari PALI Agung Arifyanto, Kamis (10/2/2022).
Agung Arifyanto mengungkapkan, pihaknya akan mengembangkan informasi yang disampaikan terpidana Arif Firdaus. “Sesuai keterangan yang bersangkutan, terpidana berjanji akan membuka pihak-pihak yang benar-benar menikmati aliran dana sebesar Rp6,1 miliar tersebut, danakan dilakukan pengembangan untuk perkara tersebut,” kata Kejari, Kamis (10/2/2022).
Menurut Agung tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru dalam kasus ini. “Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru, dan akan kita laksanakan sesuai aturan hukum yang belaku,” katanya.
Agung menjelaskan bahwa terpinana diamankan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : R-207/L.6/Dti/01/2021 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan dari Kepala Kejaksaan Negeri PALI No.Print 90/L.6.22/Fu.1/01/2022, pada Selasa tanggal 8 Februari 2022 sekira pukul 22:30 WIB, di Jawa Barat.