TANGERANG SELATAN, mik – Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan sedang melakukan penyelidikan dugaan penyelewengan penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMPN 17 Tangsel.
Kepala Seksi Intelijen (Kasie Intel) Kejari Tangsel Ryan Anugrah mengatakan, saat ini pihaknya sudah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan.
“Saat ini sejumlah pihak sudah diminta keterangan. Di antaranya pihak sekolah, bank, dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” ujar Ryan saat dihubungi, Jumat (11/2/2022).
Kini Kejari Tangsel masih melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan dan kelengkapan bahan data.
“Ya. Prosesnya masih penyelidikan,” lanjut Ryan.
Penyelidikan dilakukan untuk mengungkap dugaan dana program pemerintah pusat itu jadi bancakan oknum tertentu.
Bahkan, beberapa bulan lalu, sejumlah orangtua sempat unjuk rasa ke sekolah untuk menanyakan transparansi penyaluran dana PIP.
Dana tersebut disinyalir tak sampai ke anak mereka yang terdaftar sebagai penerima bantuan.
Dikutip dari pip.kemdikbud.go.id, Program Indonesia Pintar adalah program bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).
PIP merupakan program kerja sama tiga kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).
Untuk mengecek penerima bantuan PIP dan cara mencairkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) dapat dilihat melalui website pip.kemdikbud.go.id.