Jakarta, Mediainfokorupsi.com – Ada 44 mantan pegawai KPK hari ini telah diberikan surat keputusan (SK) pengangkatan khusus dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menjadi ASN Polri di Gedung Rutama, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (9/12).
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan di dalam SK tersebut terdapat penempatan dari 44 mantan pegawai KPK serta Nomor Induk Pegawai (NIP).
“Dalam surat keputusan itu ada tentang penempatan-penempatan yang nanti akan diisi jabatan mana dari 44 orang ini. Jadi secara resmi 44 orang ini hari ini sudah memiliki NIP dan menjadi ASN pada Polri,” ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (9/12).
Terkait penempatannya, Dedi menjelaskan nantinya 44 orang eks KPK ini akan langsung berada di Satuan Kerja (Satker) di bawah Kapolri.
“Penempatannya adalah jabatan fungsional yang ada di Satker Mabes Polri,” jelasnya.
“Nanti dia sama dengan Densus 88, masih di bawah Kapolri,” tambahnya.
Lebih lanjut, nantinya untuk penempatan 44 mantan pegawai KPK akan disesuaikan dengan masing-masing kompetensinya.
“Sesuai dengan latar belakang pendidikan, sesuai dengan kompetensi. Maka kemarin sudah dilakukan mapping melakukan uji kompetensi itu untuk menyiapkan jabatan sesuai kompetensi mereka dibidang kemapuan masing-masing,” jelasnya.
“Sesuai kompetensi, kan ada latar belakang yang beda-beda, ada SDM ada di Satker lain,” lanjutnya.
Dedi menegaskan, sesuai perkataan Kapolri, Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) akan dirombak dan akan dibesarkan menjadi beberapa deputi. Untuk itu, nantinya 44 mantan pegawai KPK akan ditempatkan sesuai dengan kompetensi setiap orangnya.
“Tadi Pak Kapolri sudah menyinggung, nanti akan dibentuk organisasi Direktorat Tipikor akan dibesarkan menjadi organisasi yang lebih tinggi lagi itu lah deputi-deputi, deputi penindakan, deputi pencegahan, deputi kerja sama antar lembaga kemudian ada satu deputi lagi. Nanti akan ditempatkan di situ,” pungkasnya.
(Red)