Jakarta,Mediainfokorupsi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian sejumlah uang yang tidak disebut nominalnya dari Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Reny Hendrawati.
Uang itu diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi alias Pepen.
“Tim penyidik juga menerima pengembalian sejumlah uang dari saksi dan nantinya akan dianalisis lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara tersangka RE (Rahmat Effendi) dkk,” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Jumat (17/2).
Uang itu diserahkan Reny saat menjalani pemeriksaan kemarin, Kamis (17/2). Penyidik, terang Ali, masih terus mendalami terkait aliran uang yang diterima oleh Pepen.
Sebelumnya, KPK juga sudah menerima pengembalian uang sebesar Rp 200 juta dari Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairoman J. Putro. Uang itu pun sudah disita oleh KPK.
Selama Pepen diproses hukum oleh KPK karena diduga terlibat dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa, jual beli jabatan,serta pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi.
Politikus Partai Golkar itu diduga menerima uang lebih dari Rp 7,1 miliar. Pepen disebut menerima masing-masing Rp 4 miliar, Rp3 miliar, dan Rp100 juta dari pihak swasta terkait belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran mencapai Rp286,5 miliar.
Kemudian ia disinyalir menerima Rp 30 juta dari pihak swasta terkait dengan pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi.
Pepen juga disebut menerima uang dari beberapa pegawai pada Pemerintah Kota Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan.
Selain dia, lembaga antirasuah turut menetapkan 8 orang lainnya sebagai tersangka.
Mereka ialah Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, M. Bunyamin; Lurah Jati Sari, MulyadialiasBayong; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Bekasi, Jumhana Lutfi selaku penerima suap.
Kemudian Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; Lai Bui Min alias Anen, swasta; Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin selaku pemberi suap.(Rilis dikutip CNN)
(Red)