Palembang, mik – Tujuh terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan lapangan bola di lima Desa Kecamatan Tiga Dihaji Ogan Komering Ulu Selatan dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) tahun anggaran 2015, kembali jalani sidang.
Tujuh terdakwa yang dimaksud yakni, lima diantaranya mantan Kepala Desa (Kades) yakni, Syamsul Bahri, Firman, Carles Martabaya dan Asroni.
Sementara terdakwa Zainal Muhtadin merupakan mantan Camat Tiga Dihaji dan Akmal Jailani selaku pihak ketiga dalam perkara tersebut.
Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum Kejari OKU Selatan menghadirkan sembilan saksi dari Kemenpora dan satu saksi bernama Ramlan Holdan yang merupakan Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumsel.
Dalam persidangan, majelis hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar para saksi dari Kemenpora agar dihadirkan secara langsung dalam persidangan, hal itu dikarenakan keterangan para saksi itu dianggap sangat penting.
Dipersidangan, saksi Ramlan Holdan dihadapan mejelis hakim mengaku banyak tidak tahu dan tidak ingat saat diberi pertnyaan seputar dana hibah kemenpora tersebut.
Ditemui usai sidang, kuasa hukum terdakwa Zainal Muhtadin dan Akmal Jailani dari kantor hukum Afif Batubara SH dan Rekan, Arief Budiman SH mengatakan, dalam persidangan kali ini penuntut umum menghadirkan sepuluh saksi, sembilan diantaranya dari Kemenpora dan satu Ketua Partai PKB Sumsel, Ramlan Holdan.
“Sembilan saksi dari Kemenpora ini ada berbagai macam jabatan, yang pertama adalah PPTK selain itu ada dari tim verifikasi, sekretariat Kemenpora, bidang hukum dan pihak terkait dalam perkara ini,” ujar Arief.
Namun demikian kata Arief, dalam persidangan tadi majelis hakim meminta kepada penuntut umum saksi-saksi dari Kemenpora agar dihadirkan secara langsung (Offline).
“Majelis hakim meminta PPTK, tim verifikasi dan pihak sekretariat Kemenpora dihadirkan secara langsung, terutama kepada salah satu saksi yang tidak di BAP juga dihadirkan, karena nama saksi itu sering disebut dalam persidangan terkait verifikasi,” jelasnya.
Dikatakannya, dalam keterangan saksi ditanya tentang prosedur pencairan dana dan tidak ada keterkaitan dengan dakwaan terhadap kliennya.
“Intinya keterangan saksi diambil, tentang pencairan dana dari Kemenpora ini bagaimana bisa sampai ke Desa,” tuturnya.
Dikesempatan yang sama Afif Batubara menambahkan, pihaknya ada banyak hal yang ingin digali keterangan dari pihak Kemenpora terkait perkara yang menjerat kliennya.
“Kita sebenarnya banyak yang akan ditanya kepada pihak Kemenpora, terlebih soal pendampingan verifikasi. Hal ini dilakukan karena kami sudah mengajukan Justice Collaborator (JC) dan klien kami sudah siap untuk membongkar siapa-siapa saja terlibat,” tegas Afif.
Dijelaskannya, dalam sidang tadi pihaknya mempertanyakan kepada Ketua DPW PKB Sumsel yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.
“Makanya kami tanyakan kepada saksi ketua DPW PKB tadi, kenapa kader-kader PKB ini yang banyak memegang dalam proyek lapangan sepak bola ini dan sudah ada dua ketua DPC PKB yang terjerat, satu sudah jadi terpidana dan satu lagi menjadi terdakwa yaitu klien kami ini,” jelasnya.
Disinggung saksi dari DPW PKB tadi mengaku banyak tidak tahu saat dicecar berbagai pertanyaan, Afif mengatakan itu hak yang bersangkutan.
“Kami tadi sudah pertanyakan kepada ketua DPW PKB apakah mengetahui soal perkara ini, akan tetapi yang bersangkutan menjawab tidak tahu dan tidak ingat, ya itu haknya beliau menjawab seperti itu,” pungkasnya.
Dalam dakwaan perkara ini berawal pada Tahun 2015 Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia menetapkan 5 (lima) Desa di wilayah Kecamatan Tiga Dihaji Kabupaten OKU Selatan sebagai penerima dana kegiatan Fasilitasi Lapangan Olahraga Di Desa atau sebutan lain (Refocusing) yang anggarannya bersumber dari APBN tahun 2015 dengan nilai masing-masing sebesar Rp.190 juta, yakni Desa Peninggiran, Desa Karang Pendeta, Desa Kuripan, Desa Sukabumi, Desa Surabaya.
Dalam perjalanannya, terdapat beberapa penyimpangan di dalam pelaksanaan pengadaan Fasilitasi Lapangan Olahraga di Desa atau sebutan lain (Refocusing) tersebut.
Diketahui salah satu terdakwa yang Ahmad Jailani selaku pihak ketiga atau rekanan pelaksana pekerjaan bukanlah rekanan yang diusulkan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga, Kabupaten/Kota atau Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) yang menangani urusan pemerintahan di bidang teknis bangunan.
Pencairan dana kegiatan seharusnya dilakukan secara bertahap sesuai dengan realisasi fisik di lapangan. Namun pada kenyataanya dana kegiatan dicairkan sekaligus 100 %.
Selanjutnya, lima terdakwa oknum Kades yakni Syamsul Bahri, Firman, Carles Martabaya, Asroni menyerahkan pengajuan dana kegiatan kepada terdakwa Zainal Muhtadin camat Tiga Dihaji ,yang kemudian membagi-bagikan kepada lima Kades tersebut sebesar Rp 5 juta.
Dari hasil pemeriksaan fisik item-item pekerjaan yang ada pada kontrak kerja tidak sesuai dengan pelaksanaan fisik di lapangan, sehingga hampir seluruh volume pekerjaan lebih kecil/tidak sesuai dengan volume pekerjaan yang ada pada Harga Pedoman Setempat (HPS).
Akibat perbuatan para terdawak tersebut, berdasarkan audit BPKP Sumsel telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.609 juta.