NTT, Mik – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Timur (NTT), Dr. Yulianto, S. H, M. H, akhirnya dimutasi oleh Jaksa Agung, ST. Burhanuddin menjadi Kapusdiklat Kejagung RI.
Hal ini, tidak sebanding dengan segudang dengan prestasi yang diukir oleh Dr. Yulianto, S. H, M, M. H, dimana mampu menyelematkan uang negara senilai Rp. 148 miliar dalam kasus Bank NTT, Rp. 1, 3 triliun dalam kasus korupsi aset negara di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat dan kasus dugaan korupsi Hypermart senilai Rp. 17, 6 miliar.
Salah satu dosen Fisip Undana Kupang, Lasarus Jehamat kepada wartawan, Sabtu (19/02/2022) menegaskan bahwa Jaksa Agung RI, ST. Burhanuddin tidak lagi menghargai prestasi institusi sendiri.
Menurut Lasarus, unsur politik lebih kuat dibanding dengan bentuk penghargaan dari jaksa agung terhadap jaksa prestasi. Sehingga, sangat miris Kajati NTT, Dr. Yulianto, S. H, M. H dimutasi menjadi Kapusdiklat Kejagung RI.
“Saya mau katakan bahwa Jaksa Agung tidak lagi menghargai institusinya sendiri. Dimana, jaksa agung tidak memperhatikan prestasi jaksa di Imdonesia. Kuat dugaan bahwa politik telah melemahkan hukum di Indonesia,” kata Lasarus.
Bahkan, lanjutnya, hukum bukan lagi panglima di Indonesia melainkan politik yang menjadi panglima. Bagaimana mungkin seseorang yang berprestasi seperti Dr. Yulianto ditempatkan sebagai Kapusdiklat Kejagung RI.
Menurut Lasarus, Jaksa Agung sudah tidak lagi menghargai prestasi para jaksa yang ada. Seharusnya, Yulianto menjadi panutuan bagi para jaksa lainnya dalam mengukir prestasi namun yang dilakukan jaksa agung justru melemahkan semangat para jaksa dalam memberantas korupsi.
“Kalau modelnya kayak gini, mendingan jaksa kerja dan jangan berprestasi. Toh hasilnya, politil lebih dihargai ketimbang institusi sendiri. Sangat miris yang dilakukan jaksa agung,” sesal Lasarus.
Sebagai warga NTT, katanya, memiliki hutang budi dan wajib hukumnya berterima kasih kepada Yulianto. Namun, aneh justru Jaksa Agung tidak menghargai institusinya sendiri.
“Saya sebagai warga NTT dan akademisi wajib hukumnya berterima kasih kepada Yulianto karena mampu memberantas kasus korupsi dengan nilai fantastis. Namun, sayangnya prestasi Yulianto tidak diperhitungkan justru politik yang lebih ditakutkan,” katanya.
Ditambahkan Lasarus, diduga kuat mutasi yang dilakukan Jaksa Agung ada kaitannya dengan perseteruan antara Kajati NTT dengan Arteria Dahlan serta Beni Kabur Harman.
“Saya menduga ada kaitannya dengan Arteria Dahlan dan Beni Kabur Harman. Sangat miris jika politik yang menjadi panglima bukan hukum di negeri kita,” ujar Lasarus.
Kasi Penkum dan Humas Kajati NTY, Abdul Hakim, S. H yang dihubungi membenarkan hal itu.
Abdul mengatakan bahwa mutasi yang dilakukan itu bagian dari promosi jabatan bukan demosi. Itu merupakan penyegaran yang dilakukan pimpinan.
“Iya benar. Kajati NTT, Yulianto dipindahkan menjadi Kapusdiklat Kejagung RI. Itu bagian dari penyegaran dari institusi menurut pimpinan tertinggi,” ujarnya. (RR.com)