Kupang, mik – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Timur, Dr. Yulianto, dipindah tugaskan ke Kejaksaan Agung RI.
Surat Keputusan (SK) pindah tugas Dr. Yulianto itu baru diterbit kemarin, 18 Februari 2022 dan diterima pihak Kejaksaan Tinggi NTT, hari ini 19 Februari 2022.
Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim, ketika dihubungi, membenarkan informasi demikian. Abdul menyebut, kalau Keputusan Jaksa Agung RI nomor 54 Tahun 2022 Tentang Pemindahan, Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural pegawai negeri sipil Kejaksaan Agung RI.
Dr. Yulianto akan menjadi Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan di Kejagung RI.
Sementara, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Hutama Wisnu, SH., MH, akan menggantikan posisi Dr. Yulianto sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi NTT.
Dr. Yulianto, S.H.,M.H. mengawali karirnya sebagai seorang jaksa di NTT. Kala itu ia menjabat sebagai Kasie Pidsus Kejari Bajawa, Kabupaten Ngada, Flores.
Setelah itu Dr. Yulianto meninggalkan NTT dan kemudian kembali lagi menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat.
Ia dipindahkan ke Kejaksaan Agung dan kemudian menjabat sebagai Asintel Kejati DKI Jakarta.
Sebelum kembali bertugas sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Dr. Yulianto bertugas sebagai Wakajati di Sulawesi Barat.
Dr. Yulianto sempat mendapatkan beberapa penghargaan diantaranya pada tahun 2016 sewaktu menjabat sebagai Kajari Waikabubak, ia mendapat penghargaan sebagai Kajari terbaik se-Indonesia.
Dan baru-baru ini, Kejaksaan Agung memberikan penghargaan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) terbaik se-Indonesia atas prestasi, kinerja dan integritasnya sebagai seorang jaksa.
Penghargaan ini diberikan tidak lepas dari perannya yang kala itu menyelamatkan keuangan negara Rp 1,28 triliun dari tangan para koruptor di NTT.
Sewaktu menjabat sebagai Asintel Kejati DKI, dirinya juga pernah menyelamatkan uang negara sebesar RP 140 miliar dan 18 unit mobil dalam jangka waktu hanya tujuh bulan.