JAKARTA, MIK – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri bercerita terdapat satu kabupaten yang tercatat sebagai daerah terkaya di Sumatera Selatan. Namun demikian, angka kemiskinan di daerah tersebut justru tinggi di atas 20 persen.
Usut punya usut, kata Firli, anggarannya ternyata dikorupsi kepala daerah. Firli mewanti-wanti agar kejadian tersebut tidak di daerah lain.
Firli mengingatkan kepada para kepala daerah agar tidak korupsi. Sebab, kata Firli, bila ada pejabat negara dan daerah yang ketangkap dan terbukti melakukan korupsi, maka sanksi sosialnya sangat berat hingga ke anak dan cucu.
Demikian diungkapkan Firli Bahuri saat menghadiri Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi bersama Pemerintah Provinsi Banten pada Jumat, 25 Februari 2022.
“Cerita ini untuk mengunggah kawan-kawan agar tidak kena korupsi. Kalau sudah korupsi itu sanksi sosialnya berat, anak istri cucu akan kena semua,” ujar Firli melalui keterangan resminya, Sabtu (26/2/2022).
Dia berpandangan Indonesia saat ini sedang mengalami empat persoalan kebangsaan yaitu, bencana alam dan pandemi Covid-19, terorisme dan radikalisme, serta narkotika. Tapi, kata dia, korupsi saat ini ternyata lebih membahayakan karena merampas hak rakyat.
Menurut Firli, korupsi bisa membuat kualitas kesehatan, pendidikan, indeks pembangunan manusia, dan pengentasan kemiskinan tidak bisa berjalan. “Jadi korupsi itu kejahatan melawan kemanusiaan,” kata Firli.
Firli membeberkan tujuh indikator pembangunan nasional yang juga sebagai patokan ada tidaknya korupsi di suatu daerah. Tujuh indikator itu yakni, angka kemiskinan; angka pengangguran; angka kematian ibu melahirkan; angka kematian bayi; indeks pembangunan manusia; angka pendapatan per kapita; dan angka gini ratio.
“Indikator pembangunan nasional itu bisa dicapai, bisa diselesaikan kalau tidak ada korupsi,” ucapnya.
Sebagai salah satu cara untuk mencegah korupsi di daerah, KPK bersama Kemendagri dan BPKP akan mengawasi rasuah di daerah, khususnya Banten, dengan menggunakan sistem Monitoring Centre for Prevention (MCP) mulai tahun 2022.
Sistem MCP sebagai dashboard aplikasi berfungsi untuk melakukan monitoring, pendampingan, dan pengawasan atas implementasi delapan area perbaikan tata kelola pemerintah daerah. Delapan area intervensi tersebut meliputi perencanaan dan penganggaran APBD.
Kemudian, pengadaan barang dan jasa; perizinan, pengawasan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah dan tata kelola keuangan desa. Diharapkan, cara ini bisa mengurangi atau mencegah terjadinya pidana korupsi di daerah.
“Aplikasi MCP yang dibangun KPK juga dapat digunakan untuk mengukur capaian keberhasilan perbaikan tata kelola pemerintahan dengan optimal. Sehingga sistem ini bisa digunakan sebagai ukuran untuk membangun komitmen pemerintah daerah dalam melaksanakan pencegahan korupsi yang dilaporkan melalui MCP,” tuturnya.