PALEMBANG, MIK – Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Palembang, kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi proyek normalisasi sungai pada Dinas PUPR Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tahun anggaran 2018 atas nama tiga terdakwa yakni Sri Dwi Hastuti, Junaidi, dan Rorin Nadian.
Enam saksi, dihadirkan langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pali, Kamis (4/11) di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Mangapul Manalu SH MH, guna mengungkap fakta terkait perencanaan proyek pengerukan Sungai Abab sepanjang 11 km tersebut.
Dari keterangan salah satu saksi di persidangan bernama Bayu Indra, petugas perencanaan pekerjaan mengatakan sebelum dimulai proyek tersebut, telah dilakukan survei lokasi terlebih dahulu.
“Berdasarkan survei perencanaan proyek, sungai tersebut harus dilakukan penggalian dengan kedalaman satu hingga tiga meter dengan panjang sebelas kilometer dari Kecamatan Abab dari Betung sampai Tanjung Kurung tahun 2018,” ungkap saksi Bayu.
Selain itu, selaku konsultan perencanaan, ia mengakui dalam mengerjakan perencanaan normalisasi sungai menggunakan pihak ketiga, dikarenakan ia tidak memiliki syarat mutlak pengerjaan perencanaan sebagaimana yang diinginkan Dinas PUPR Kabupaten Pali.
“Saya juga ada usaha konsultan proyek, namun tidak memenuhi syarat, maka dari itu saya pakai perusahaan teman yakni CV Dwi Engineering Consultan,” aku saksi Bayu.
Sontak hal itu membuat hakim Sahlan Effendi bertanya, apakah mengenai peminjaman perusahaan konsultan itu diperbolehkan atau tidak, yang kemudian dijawab dengan ragu oleh saksi dengan jawab diperbolehkan.
Dikonfirmasi usai persidangan, JPU Kejari PALI mengungkapkan, sengaja pada persidangan kali ini menghadirkan saksi-saksi terkait perencanaan pembangunan, untuk mengetahui cerita awal proyek normalisasi sungai tersebut.
“Keterangan saksi yang dihadirkan ini, intinya menerangkan proses awal kegiatan normalisasi sungai Abab,” ujar Kasi Pidsus Kejari PALI Andi Purnomo SH MH.
Ia menerangkan, sebagaiman keterangan saksi-saksi yang dihadirkan menguatkan dakwaan penuntut umum, bahwa proyek normalisasi tersebut telah salah dari tahap perencanaan diduga adanya pengurangan volume pekerjaan.
Sementara itu, dikonfirmasi pada kuasa hukum terdakwa Rorin Nadian, mengatakan jika pada kasus ini kliennya hanyalah korban.
“Klien kami ini telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan RAB. Namun karena adanya kesalahan dinas terkait, klien kami ikut terseret,” ujar Tabrani SH MH saat diwawancarai awak media.
Untuk diketahui pada kasus ini tiga terdakwa yang dimaksud adalah Sri Dwi Hastuti selaku PPK di Dinas PUPR Pali, terdakwa Junaidi selaku PPTK di Dinas PUPR PALI, dan Rorin Nadian selaku pihak pelaksana (kontraktor).
Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum Kejari PALI mengatakan jika ketiga terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dengan modus mengurangi volume pada pelaksanaan normalisasi Sungai Abab, di Kabupaten PALI.
Atas perbuatan ketiga terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp3.543.721.715, ketiga terdakwa diancam dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Tipikor, dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun penjara.