Jakarta, Mik – Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara& Pengawas Anggaran RI (BPI KPNPA RI) Tubagus Rahmad Sukendar.SH. Meminta Polri untuk segera menghentikan kasus Nurhayati, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka seusai melaporkan kasus dugaan korupsi di Cirebon . Kasus ini harus segera ditutup karena diduga kurang alat bukti.
Hal ini di sampaikan Ketua Umum BPI KPNPA RI Tubagus Rahmad Sukendar.SH disaat wawancara dengan awak media dan menambahkan bahwa sudah sepantas nya Polri menghentikan kasus ini agar tidak menjadikan opini di masyarakat bahwa Polri hanya menindak lanjuti kasus yang viral di medsos . Senin (28/2/2022).
Tubagus Rahmad Sukendar.SH menyampaikan bahwa kasus ini harus menjadi cermin rendahnya profesionalisme anggota Polri didalam bertugas. Khususnya dalam bertindak profesionalisme terhadap jajaran anggota yang bertugas di Unir Reserse.
“Sikap tidak profesional, penyalahgunaan wewenang bahkan tindakan tercela oknum Polri yang sulit dideteksi banyak terjadi dalam wilayah tugas penegakan hukum difungsi reserse karena proses kerja reserse adalah proses tertutup. Dikarenakan masih ada warga masyarakat yang kerap dikriminalisasi pihak penyidik dan tidak berani melaporkan kepada pihak kepolisian namun lebih berani memviralkan kasusnya dimedsos agar menjadi perhatian pimpinan Polri,” Ucapnya.
Dalam kasus Nurhayati, Tubagus Rahmad Sukendar.SH mengungkapkan memang Polri tidak sepenuhnya dapat disalahkan karena penetapan tersangka tersebut. Sebab dalam kasus Nurhayati ini pihak penyidik mendapatkan arahan dari Jaksa disaat proses pelengkapan berkas perkara.
Namun, Tubagus Rahmad Sukendar juga menilai banyak para penyidik Polri tidak memiliki kepekaan dalam proses hukum terkait kasus tersebut. Apalagi, Nurhayati tidak pernah menerima uang sepeser pun dalam kasus yang dilaporkan kepada pihak yang berwajib dan sudah sangat tepat Kabareskrim Polri akan menghentikan kasus Nurhayati.