Mantan Kasat Reskrim Polres Muna Titip Dugaan Korupsi Pengadaan PCR

NASIONAL41 Dilihat

MUNA, MIK – Kasat Reskrim Polres Muna resmi berganti dari AKP Hamka ke IPTU Astaman Rifaldy.

 

Dalam serah terima jabatan yang dilaksanakan, Jumat (4/3/2022), Hamka menitipkan beberapa perkara yang penangananya belum tuntas.

 

Salah satu perkara yang paling menonjol dititip mantan Kasat Reskrim itu adalah dugaan korupsi pengadaan alat Polymerase Chain Reaction (PCR) Dinas Kesehatan (Dinkes) Muna tahun 2020 lalu yang menelan anggaran sebesar Rp 1,9 miliar.

 

 

Kata Hamka yang saat ini menjabat sebagai Kasat Narkoba Polresta Kendari itu, laporan dugaan mark up harga satuan pada pengadaan alat laboratorium kedokteran itu terus berproses dalam rangkaian penyelidikan. Beberapa pihak terkait, telah dimintai keterangan.

 

“Nanti akan dilanjutkan Kasat baru,” kata Hamka.

 

Sebelum berangkat ke Kendari, Hamka terlebih dahulu akan menyampaikan perkara-perkara yang sementara ditangani untuk ditindaklanjuti.

 

“Saya akan koordinasikan dengan Kasat baru, termaksud penanganan perkara PCR itu,” ujarnya.

 

Kasat Reskrim Polres Muna, IPTU Astaman Rifaldy mengaku, akan mempelajari seluruh perkara yang penanganannya belum diselesaikan oleh pejabat lama.

 

“Kita pelajari dan akan tindaklanjuti,” singkatnya.

 

Sementara itu, Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin, berpesan pada pejabat baru agar menyesuikan dengan tugas-tugas di tempat yang baru.

 

“Lakukan upaya-upaya yang dititipkan pejabat lama,” pesannya.

 

Perkara dugaan korupsi pengadaan alat PCR telah bergulir sejak tahun 2021 lalu di Polres Muna. Alat PCR tersebut, sejak diadakan tahun 2020 lalu sampai saat ini belum bisa digunakan. Ada indikasi mark up harga sebesar Rp 700 juta pada proses pengadaanya dari total anggaran sebesar Rp 1,9 miliar. Hal itu dibuktikan dengan kwitansi pembelian dari PT Indo Farma. Untuk 20 unit alat laboratorium kedokteran, harganya sebesar Rp 1,2 miliar.

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *