BPI KPNPA RI Bongkar Dugaan Pemberian Kredit Bank Sumsel Babel Bermasalah

BUMN/BUMD, NASIONAL30 Dilihat

Palembang (MIK-19) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BPK telah melaksanakan Pemeriksaan  Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas operasional PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera  Selatan dan Bangka Belitung untuk Tahun 2016 dan 2017 (Semester I).

Menurut Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmat Sukendar, Berdasarkan hasil pemeriksaan atas operasional PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung Tahun 2016 dan 2017 (Semester I) dapat disimpulkan bahwa Sistem Pengendalian Intern PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung belum sepenuhnya efektif dan pengelolaan operasional PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

 

Hal tersebut dapat dilihat dari temuan-temuan, diantaranya Penyaluran Dana Berupa Kredit ,  Pengelolaan kredit grup PT MA kurang menerapkan prinsip kehati-hatian berpotensi  tidak tertagih sebesar Rp.145.729.299.389,41, yaitu kontrol atas underlying perjanjian Kredit Modal Kerja (KMK) tidak memadai, dan nilai likuiditas jaminan yang dimiliki grup PT MA tidak mengcover sisa baki debet per 30 Juni 2017, serta kualitas agunan yang dimiliki oleh grup PT MA tidak memadai.

 

Selanjutnya Feri juga menyampaikan, pengelolaan kredit grup PT TM kurang menerapkan prinsip kehati-hatian berpotensi tidak tertagih sebesar Rp 44.038.403.303,14, yaitu kontrol atas underlying perjanjian  KMK tidak memadai, dan nilai likuiditas jaminan tidak menutupi sisa baki debet.

 

Selain itu BPK RI juga menemukan Pengelolaan kredit PT GI kurang menerapkan prinsip kehati-hatian berpotensi tidak tertagih sebesar Rp 13.089.915.658,00 dengan kondisi antara lain bank kurang berupaya memantau pelaksanaan pembayaran atas underlying transaksi.

 

Analisis persetujuan dan perpanjangan kredit kepada PT KP kurang menerapkan prinsip kehati-hatian berpotensi tidak tertagih sebesar Rp.57.900.000.000,00 yaitu analisis kredit tidak menggunakan laporan keuangan yang diaudit, analisis aspek ekonomi dan pemasaran debitur tidak memadai, dan analisis atas Repayment Capacity tidak berdasarkan perhitungan yang realistis, serta pelaksanaan addendum perpanjangan waktu tidak mempertimbangkan proyeksi pengembalian yang jelas.

 

Pengelolaan kredit perdagangan kepada PT Cf kurang menerapkan prinsip kehati[1]hatian berpotensi macet sebesar Rp 50.000.000.000,00, dengan kondisi antara lain analisis tidak memperhitungkan laporan keuangan tahun berjalan, tidak dilakukan prosedur yang memadai untuk meyakini kebenaran/validitas dari underlying transaksi OAF, perubahan fasilitas Trade Finance menjadi KMK belum diatur secara teknis.

 

Sedangkan dalam Pengadaan dan Pelepasan Aktiva Tetap Kekurangan volume pekerjaan enam paket pengadaan aktiva tetap sebesar Rp.957.431.169,19. Atas kekurangan volume tersebut telah disetorkan sebesar Rp.24.885.014,94, sehingga masih terdapat kelebihan pembayaran sebesar  Rp 932.546.154,25.

 

Berdasarkan kelemahan tersebut , BPK merekomendasikan kepada Direktur Utama PT Bank  Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung, antara lain agar, Penyaluran Dana Berupa Kredit untuk Mengatur teknis perpindahan fasilitas OAF ke KMK dan prosedur verifikasi underlying transaksi OAF.

 

Menginstruksikan Direktur Umum, Direktur Pemasaran, Analis Kredit, Pengelola Kredit Menengah, Pimpinan Bagian Kredit Menengah, dan Pimpinan Divisi Kredit, Pimpinan Satuan Kredit Khusus, Pimpinan Bagian Trade Finance dan Financial Institution serta Pimpinan Divisi Treasuri dan Internasional kantor pusat untuk mempedomani BPP tentang Kebijakan dan Prosedur Perkreditan dan menerapkan prinsip kehati-hatian dalam proses pengelolaan dan administrasi dokumen permohonan, analisis dan persetujuan pemberian fasilitas kredit.

 

Menginstruksikan Direktur Pemasaran dan Direktur Umum untuk segera mengambil langkah-langkah penyelesaian kredit macet sebesar Rp 271.159.346.640,72 dan risiko kredit sebesar Rp 50.000.000.000,00 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Sedangkan pada Pengadaan dan Pelepasan Aktiva Tetap  Menyelesaikan kelebihan bayar sebesar Rp 932.546.154,25 dan menyetorkan ke rekening Bank SumselBabel.

Tubagus berharap agar pihak aparat penegak hukum segera kembali mengusut kredit macet tersebut sehingga dapat menyelamatkan keuangan daerah.

“Kami berharap agar aparat segera kembali mengusut kasus kredit macet bank Sumsel Babel agar keuangan daerah dapat diselamatkan,” Tegasnya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *