Jakarta, Mik – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran RI ( BPI KPNPA RI ) memberi apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu atas prestasi dalam mengungkap kasus korupsi sawid , hal ini disampaikan Tubagus Rahmad Sukendar disaat diminta wawancara awak media di gedung Tower BPI KPNPA RI BSD Tangerang Selatan
“Kerja keras dari Tim Pidsus Kejati Bengkulu sangat membanggakan dan patut mendapatkan dukungan dari elemen masyarakat Bengkulu Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa dirinya akan melakukan konsolidasi internal untuk menyelesaikan kasus dugaan korupsi peremajaan kelapa sawit dengan total anggaran sebesar Rp150 miliar,” katanya.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu Heri Jerman juga memberikan peringatan khusus untuk dirinya sebagai Kajati Bengkulu akan menyelesaikan kasus tersebut sampai tuntas
“Hari pertama bertugas sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu ,saya harus konsolidasi, evaluasi internal dan terkait dengan kasus dugaan korupsi peremajaan kelapa sawit akan menjadi perhatian serius dalam menyelesaikan nya ” ungkap Heri Jerman di Bengkulu, Selasa 8 Maret.
Pihaknya saat ini sedang mengembangkan kasus dugaan korupsi program replanting kelapa sawit untuk petani di Kabupaten Bengkulu Utara dengan total anggaran sebesar Rp150 miliar.
Dana tersebut berasal dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada 2019 hingga 2020 dan program replanting kelapa sawit tersebut melibatkan sebanyak 2.000 petani.
Asisten Pidana Khusus (Apidsus) Kejati Bengkulu Pandu Pramu Kartika menjelaskan bahwa program tersebut diperuntukkan peremajaan kebun kelapa sawit melalui pengajuan secara berkelompok.
Selain itu, saat ini pihaknya telah memeriksa puluhan orang yang terlibat dalam kasus tersebut, dan pihaknya juga telah berhasil menyita uang sebesar Rp13 miliar.
“Kami telah memeriksa puluhan orang dalam kasus tersebut dan mohon doa dari semua nya untuk kasus korupsi di bengkulu bisa di selesaikan dan dituntaskan dengan segera. Tutup Heri Jerman