Jakarta,Mediainfokorupsi.com – Sidang perkara pidana No.926/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim kembali digelar pada hari kamis 10 Maret 2022, dengan agenda mendengarkan keterangan Ahli yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.
Jaksa penuntut umum menghadirkan 2 (Dua) orang Ahli yaitu Ahli hukum perseroan atas nama Dewi Iryani dan Ahli Notaris atas nama Irene Eka Sihombing, namun karena persidangan baru di mulai pada sore hari, persidangan kali ini hanya mendengarkan Ahli Perseroan.
Dalam keterangannya Ahli menerangkan bahwa akta perubahan Direksi suatu perseroan wajib diberitahukan kepada Menteri Kehakiman sesuai dengan pasal 15 ayat (1), (2), (3) Undang-undang No.1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.
Hal tersebut mendapatkan bantahan dari penasehat hukum terdakwa.
” Apakah Ahli yakin Perubahan Direksi wajib dilaporkan atau cukup dilaporkan, sesuai pasal 15 ayat (3)?” Tanya penasehat hukum.
Pernyataan Ahli juga mendapat tanggapan dari anggota majelis hakim, ” pasal 15 ayat (1) menyatakan Perubahan anggaran dasar tertentu harus mendapat pesetujuan Menteri, kalau harus itu sama dengan wajib. Namun dalam pasal 15 ayat (3) menyatakan Perubahan anggaran dasar selain dari pada ayat (2) cukup diberitahukan, apakah menurut Ahli cukup itu dapat diartikan sama dengan wajib?” Tanya anggota majelis hakim.
“Kalau saya berpendapat iya, karena semua syarat-syarat dalam Undang-undang harus dipenuhi.” Ucap Ahli.
Dalam keterangannya Ahli juga menjelaskan bahwa Direksi Perseroan diangkat melalui forum RUPS/RUPSLB. Apabila RUPS dihadiri oleh minimal 50% pemegang saham maka RUPS tersebut adalah sah, sehingga Direksi yang diangkat dalam RUPS tersebut boleh bertindak mewakili perseroan termasuk mengajukan gugatan di pengadilan.
Selain itu, Ahli juga menjelaskan bahwa Akta yang sudah dibatalkan oleh Pengadilan diboleh digunakan kembali dan apabila digunakan maka Akta tersebut tidak sah.
Terkait penyesuaian UUPT No.1 Tahun 1995, Ahli menerangkan jangka waktu penyesuaian 3 (tiga) tahun sejak berlaku dan lazimnya penyesuaian UUPT hanya dilakukan 1 (satu) kali.
Sebelum menutup persidangan majelis hakim membacakan penetapan agar jaksa penuntut umum menghadapkan Saksi atas nama Ponten Cahaya Surbakti pada persidangan hari kamis tanggal 17 Maret 2022.
Sidang ditutup oleh majelis hakim dan akan dibuka kembali pada hari selasa tanggal 15 Maret 2022 dengan agenda mendengarkan keterangan Ahli Irene Eka Sihombing.
Selesai persidangan kami awak media mewawancarai Jaksa Hadi Karsono.SH menyatakan Ahli sifatnya normatif aja terkait dengan perusahaan. Dr. Dewi yang menjelaskan sesuai undang-undang perusahaan, baik itu undang-undang 1 tahun 95 sama 40 tahun 2007.
Saksi selasa itu tetap masih kami hadirkan ahli ada 2, 1 ahli perseroan yang sudah disumpah tadi terkait dengan ahli , kemudian ahli pidana, kemudian untuk hari kamis ada pemanggilan penetapan untuk Ponten Cahaya Surbakti.
Memang itu kan sudah ada di Perusahaan makanya kita membuktikan mana si yang punya legalitas legal standing perusahaan ini, itu saja itu yang akan kita lihat.
Seputar dari bagaimana apakah ini pendaftaran PP ini sudah benarkah atau RUPS ini sudah benar kemudian berkaitan dengan pelaksanaan RUPS benar atau tidak sah/tidak itu sepanjang dengan UU 195 kemudian UU 40 tahun 2007.
Kalau kami sedikit terkait dengan pemanggilan ini, forum atau tidak RUPS ini benar dilakukan atau tidak kemudian tata cara dilakukan pendaftaran ini bagaimana si,regulasinya yang ada cara normatif itukan ahli ini pembuat peran suatu perkara ini, kita belum tau ini kan pertimbangan majelis, Tutup Hadi.
(Ali)