Libuklinggau, mik – Jon Heri warga Jln. Kenanga I RT .11 Kelurahan Kenanga Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau ini harus merasakan dinginnya sel tahanan Mapolres Lubuklinggau.
Pria berusia 44 tahun diduga telah melakukan tindak pidana jual judi toto gelap ( Togel ) secara online, dan disergap Tim Macan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau, Polda Sumsel, Rabu (09/03/2022) sekira pukul 15.00 Wib.
“ Penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi Nomor : LP / A / 45 / III / 2022/ SPKT / Polres Lubuklinggau / Polda Sumatera Selatan, tanggal 09 maret 2022 sebagaimana dimaksud dlm pasal 303 KUHP “, ujar Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Romi, Jumat(11/03/2022).
Dijelaskan, penangkapan tersangka ditempat kejadian perkara (TKP) di jln.Lintas Sumatera depan RM Pagi Sore Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau, terduga pelaku menjual togel dengan cara pembeli menulis nomor yang akan dipasang direkapan kertas, kemudian rekapan tersebut disalin kedalam handphone untuk dipasangkan ke situs judi online.
Berdasarkan informasi masyarakat adanya kegiatan tersebut, atas perintah Kasat Reskrim, petugas yang tergabung dalam Tim Macan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau dipimpin Kanit Pidum Aiptu Suwarno melakukan penyelidikan dan penangkapan dan ditemukan barang bukti berupa rekapan nomor togel berikut uang dan handphone.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Reskrim Polres Lubuklinggau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”pungkasnya.