Jakarta,Mediainfokorupsi.com – Sidang Perkara Pidana Nomor : 926/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim atas nama Terdakwa Jahja Komar Hidajat kembali digelar hari Selasa tanggal 15 Maret 2022 dengan Agenda mendengarkan keterangan Ahli Notaris yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum atas nama Irene Eka Sihombing
Dalam keterangannya Ahli menjelaskan bahwa Pernyataan Keputusan RUPSLB PT. TJITAJAM tahun 1998 adalah sah Menurut Hukum dan Direksi yang diangkat dalam RUPSLB tersebut dapat mewakili Perseroan termasuk untuk mengajukan Gugatan di Pengadilan
Terkait Perubahan Anggota Direksi, Ahli menerangkan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Undang-undang no. 1 tahun 1995 tentang Perseroan, Akta Perubahan Anggota Direksi cukup hanya dilaporkan
“Perubahan Anggota Direksi cukup hanya dilaporkan, tidak perlu mendapatkan pengesahan, dan karena dalam Pasal 15 ayat (3) tidak ada kewajiban, maka apabila tidak dilaporkan ya tidak ada Sanksinya” Ucap Ahli
Dalam Persidangan, Penasehat Hukum Terdakwa juga menanyakan kepada Ahli terkait penggunaan Akta yang sudah dibatalkan oleh Putusan Pengadilan untuk mengaku sebagai Pemegang Saham dan Organ Perseroan
“Menurut Ahli, bagaimana ketika ada pihak-pihak yang menggunakan Akta yang sudah dibatalkan oleh 9 Putusan Pengadilan baik PTUN maupun Perdata, bahkan sudah di eksekusi, namun masih tetap menggunakan Akta-akta yang sudah dibatalkan untuk mengaku sebagai Pemegang Saham dan Pengurus Perseroan?” Tanya Penasehat Hukum
“Apabila sudah dibatalkan oleh Putusan Pengadilan, maka Akta tersebut sudah dianggap tidak pernah ada, sehingga kalau itu terjadi, maka Akta yang dibuat berdasarkan Akta yang sudah dibatalkan itu tidak sah” Jawab Ahli
“Hal itu terjadi Ahli, dalam Perkara ini Pelapor sudah berkali-kali dinyatakan batal dan melakukan Perbuatan Melawan Hukum, namun Terdakwa ini yang dimenangkan malah dijadikan Pesakitan” lanjut Penasehat Hukum terhadap Jawaban Ahli
Sebelum menutup Persidangan, Penasehat Hukum juga sempat bertanya kepada Ahli terkait tindak pidana dalam RUPS Perseroan
“Apabila, suatu perseroan melakukan RUPS, sudah terjadi dan sudah diaktakan, apakah terdapat peristiwa pidana dalam RUPS tersebut?”
“Tidak ada, apabila ada pihak yang merasa dirugikan maka dapat mengajukan pembatalan, dan yang dapat mengajukan pembatalan tersebut adalah pihak dalam RUPS tersebut, bukan pihak diluar RUPS”
Majelis Hakim menutup Persidangan dan akan dibuka kembali pada hari Kamis tanggal 15 Maret 2022 dengan Agenda masih memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan Saksi maupun Ahli
Selesai sidang kami wawancarai JPU Hadi Karsono. SH untuk hari ini kita hadirkan Ahli Notariat Ibu Irene Eka Sihombing tadi menjelaskan terkait dengan Akta keputusan rapat atau PKR ini saja. yang kita gali kan mau tahu apakah PKR yang dilaksanakan ini benar atau tidak, kemudian sesuai atau tidak sesuai dengan prosedur atau tidak itu saja.
Insya Allah kalau untuk saksi besok Ahli Pidana juga atau dari saksi Ponten Cahaya Surbakti, Xaverius Nursalim masih kita komunikasikan bahwa apakah bisa hadir atau tidak kalau tidak hadir ya kita bacakan.Tutup Hadi.
Secara terpisah kami juga awak media mewawancarai Penasihat hukum Reynold.SH & Tim menyatakan Jadi tadi pemeriksaannya itu adalah ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum di mana di dalam ahli persidangan itu ahli berpendapat secara objektif.
Kalau ini hari beneran nih beda dari kemarin itu yang ahli perseroan dari Universitas Bung Karno itu saya tanyakan tentang hal yang mendasar saja dia ngerti. jadi kami meragukan kemarin keahliannya sekalipun beliau itu dokter dengan segala rasa hormat dengan tidak mengurangi rasa hormat saya gitu ya.
Dengan tidak mengurangi rasa hormat saya kepada beliau, namun tadi ahli benaran ahli, saya juga kenal reputasi dia juga cukup bagus sehingga malah ahli yg dihadirkan jaksa itu sudah mematahkan dakwaan jaksa sendiri begitu ya.
Jadi keterangan ahli mengatakan bahwa keputusan rapat pada tahun 1998 yang dibuat oleh notaris Elsa Ghazali itu sah sepanjang tidak dibatalkan dan itu tidak mengandung nilai kepalsuan yang di mana itu membantah dakwaan Jaksa terhadap pemalsu sehingga saya tadi sudah ilustrasikan saya langsung kepada konkrit cash-nya sedikit saya kasih contoh-contoh bahwa sebenarnya pelapor itu seharusnya melihat kalau kami sudah memiliki 9 putusan inhcrah, Tegas Reynold.
Sambung Reynold, Seakan-akan semua perbuatan administratif yang kami lakukan dalam rangka mengelola perseroan ini dalam konteks mengganti direktur itu dianggap perbuatan yang ilegal sedangkan si pelapor ini yang dapat mengaku sebagai pengurus PT Tjitajam dengan memalsukan akta akta itu dianggap benar.
Makanya selalu saya bilang dengan PT Tjitajam dengan pengurus simsalabin itu dari mana dia datangnya dari mana dia lahirnya dia tiba-tiba ngaku, seakan akan apapun yang dilakukan oleh klien kami menurut aturan dan wewenang untuk itu dinilainya salah oleh jaksa tapi kalau perbuatan ilegal yang dilakukan oleh Ponten Cahaya Surbakti termasuk Cipto Sulistio ini, sebab itu dianggap legal gitu itu walaupun sumbernya dari 1 perseroan itu kami yang bisa membuktikan sejarahnya aktanya pun kami punya dari tahun 1934 kami belinya bisa buktikan kalau ini PT Tjitajam milik mereka yang diakui pelapor ini yang dilakukan pelapor dalam masalah ini dia bisa mengatasnamakan pengurus dan klien kami sehingga klien kami jadi sebutan tapi Syukurlah, puji tuhan Alhamdulillah Ahli tadi itu sudah bisa memberikan pendapatnya secara objektif, jadi itu sah, justru yang tidak sah itu pelapor gitu lho. menggunakan apa yang di gunakan oleh putusan pengadilan digunakan lagi ke dalam akta padahal putusan pengadilan 9 itu sudah dieksekusi, putusan PTUN maupun Pengadilan Negeri sudah di eksekusi tapi AHU seakan akan merestui perbuatan ilegal itu dengan tetap menerbitkan pengesahan.
makanya saya tanyakan tadi Kalau ada putusan ikrar melaporkan pokok perkara dan sudah dieksekusi dan ternyata si pelapor ini masih menggunakan akta yang sudah dibatalkan kedalam akta dan mendapat dapat restu dari AHU dalam hal ini memberikan persetujuan dari dirjen AHU mana yang lebih diutamakan, nah ini dikatakan putusan pengadilan lah
Yang dieksekusi bukan hanya Inkcrah, sudah dieksekusi, makanya saya bilang tanya sama AHU apasih mereka mau mengambil dengan cara begini ya caranya, saya kira mereka harus memberikan contoh yang baik lah kepada masyarakat umum jangan semena-mena semaunya seenaknya aja ya, itu oknum didalam sana bermain,kita tau kami sudah berapa kali ditanyakan dalam aset 3 triliun. Jadi kami tidak mau bersengkongkol dengan mafia, hak kami katakan hak yang batil.Ungkap Reynold.
(Ali)