Lampung,Mik – Kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah Komite olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung tahun anggaran 2020 terus bergulir. Kali ini penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) lampung dua bendahara dan staf KONI Lampung.
Kedua bendahara yang diperiksa tersebut pertama adalah bendahara KONI Lampung berinisial ES. Sedangkan bendahara satunya adalah bendahara Persatuan Senam Indonesia (Persani) KONI Lampung AI.
Sementara untuk staf KONI tersebut yakni EN. Ketiganya diperiksa hari ini Rabu (16/3/2022) kasi pidana khusus (Pidsus) Kejati Lampung.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, I Made Agus Putra menjelaskan, saksi ES diperiksa terkait dengan tugasnya selaku Bendahara angkat besi di tahun 2020, saksi EN diperiksa terkait penyalahgunaan dana hibah KONI tahun 2020, dan saksi AI diperiksa sebagai saksi terkait dengan tugasnya selaku Bendahara Persani tahun 2020.
“Jadi mereka diperiksa terkait tugas mereka masing-masing selama menjabat di KONI Lampung tahun 2020,” katanya seperti dikutip Suara.com.
Made menambahkan sebelumnya pada Senin 14 Maret 2021, jaksa penyidik pidsus juga telah melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi, di antaranya adalah berinisial LA selaku bendahara KONI dan AW selaku Satgas pengadaan aplikasi KONI.
Pemeriksaan saksi tersebut dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang perkara pidana penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Lampung tahun anggaran 2020.
“Dimana sebelumnya, dalam tahap proses penyelidikan ada beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut di antaranya program kerja KONI dan pengajuan dana hibah yang tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan KONI dan cabang olahraga,” katanya.