PALEMBANG – Diduga lakukan tindak pidana korupsi, dua oknum ASN di Dinas Sosial Musi Banyuasin (Muba) tahun 2019, Putra Sumitro (54) dab Marjas (48), jalani sidang dimeja hijau.
Kedua terdakwa dihadirkan secara virtual dihadapan majelis hakim, yang diketuai oleh Sahlan Effendi SH MH di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Jumat (18/3/2022).
Dalam sidang beragenda dakwaan JPU Kejari Muba, kedua terdakwa didakwa dengan tuduhan korupsi belanja sewa sarana mobilitas pada Dinas Sosial Musi Banyuasin tahun anggaran 2019.
Diketahui dalam sidang, terdakwa Putra Sumito menjabat selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan terdakwa Marjas selaku PPK.
Keduanya diduga telah melakukan tindak pidana korupsi belanja sewa sarana mobilitas darat dan air pada tahun 2019 dengan nilai uang sebesar 2,8 miliar.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa diancam melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP, dengan ancaman pidana Pasal 2 paling singkat 4 tahun dan pasal 3 paling singkat 1 tahun.
Ditemui usai sidang, JPU Kejari Muba, Arie Apriansyah SH MH bahwa dana pendistribusian bansos untuk 15 kecamatan di Muba yang bersumber dari APBD TA 2019 tersebut sudah terlaksana selama delapan bulan.
Namun dalam pelaksanaannya selama delapan bulan biaya riil dan sudah termasuk saat sudah dipotong pajak, jauh lebih rendah dari nilai kontrak, yakni sebesar Rp 1,2 miliar lebih.
“Maka dari itu terdapat selisih kelebihan bayar sebesar Rp 332.268.421,06 yang kini menjadi kerugian negara, atas perbuatan dua terdakwa,” jelasnya.
Selanjutnya dijelaskan oleh JPU, pihaknya akan fokus dengan pembuktian perkara dengan menghadirkan saksi-saksi.
“Kita masih melihat nanti perkembangan pembuktian perkara, apakah ada keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara ini. Sementara ini kita akan fokus pada dua terdakwa ini dulu,” tutupnya.