Cari Bukti Korupsi Formula E, Pengamat: KPK Perlu Periksa Anies soal Ijon ke Bank DKI

NASIONAL55 Dilihat

Jakarta,Mik – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengumpulkan bukti dan keterangan terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam ajang Formula E di DKI Jakarta. Salah satunya, KPK telah menggali keterangan dari Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi pada Selasa (22/3/2022) kemarin.

 

Keterangan Prasetio dibutuhkan dalam rangka menemukan unsur pidana dalam penyelenggaraan ajang balap mobil listrik Formula E yang digagas Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu.

 

 

 

Dalam pemeriksaan kemarin, Prasetio mengungkap adanya ijon alias dana pinjaman yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kepada Bank DKI terkait pembayaran comitment fee ajang Formula E. Dugaan tersebut telah disampaikan Prasetio kepada tim penyelidik KPK.

 

Pengamat kebijakan publik, Sugiyanto memperkirakan, usai memeriksa Ketua DPRD DKI Jakarta, KPK akan lanjut memanggil dan memeriksa Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

 

“Oh iya, Ketua DPRD sudah dipanggil dan diperiksa. Berikutnya siapapun bisa diperiksa, diminta keterangan termasuk Anies. Ini cuma masalah waktu aja,” kata Sugiyanto, di Jakarta, Kamis (24/3/2022).

 

Dia menyebut, penyidik lembaga antirasuah akan mencari waktu yang tepat untuk memeriksa Anies soal ijon ke Bank DKI.

Sebab, menurutnya, keterangan Anies akan sangat menentukan nasib Formula E, yang saat ini sedang menjadi sorotan publik.

 

“Apalagi, jika melihat penjelasan yang disampaikan oleh Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi saat diperiksa KPK, maka Anies harus dimintai keterangan,” katanya.

 

Lebih jauh, SGY panggilannya akrabnya, berharap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus Formula E bisa membantu penyidik KPK dalam mengurai berbagai dugaan penyimpangan yang terjadi.

 

“Apalagi hasil audit BPK sudah gamblang, sudah terlihat. Yang dikejar KPK kan bukti penyimpangannya, kerugian negara dan sebagainya,” beber SGY.

 

Terkait koordinasi dengan BPK, Sugiyanto mengatakan sebenarnya KPK tanpa meminta, dan jika membutuhkan maka bisa meminta audit investigasi.

 

“Tapi tanpa itu kan KPK sudah bisa melakukan action. Ini kan sudah terang benderang, sudah gamblang. Tinggal KPK-nya aja,” jelasnya.

 

Sugiyanto memandang, dalam event besar Formula E jelas ada potensi pelanggaran atau setidaknya penyalahgunaan wewenang.

 

“Karena hutang itu nggak ada payung hukumnya. Dia hutang tanggal 21 Agustus 2019. Jadi itu sepertinya sudah pidana itu, nggak ada payung hukumnya minjem itu. Dasarnya apa itu minjem? Itu artinya penyalahgunaan wewenang,” ungkap SGY.

 

Sugiyanto lantas membeberkan kejanggalan disaat APBD yang baru disahkan di DPRD DKI menjadi persetujuan bersama atau APBD-P 2019 pada tanggal 22 Agustus 2019. Dan baru persetujuan bersama, antara Gubernur dan DPRD untuk melakukan perubahan APBD 2019.

 

“Itu belum ada payung hukum. Tiba-tiba kok sebelum itu Gubernur Anies membuat instruksi untuk pinjam kan, tanggal 21 Agustus. Kalau nggak salah itu cair juga kok, cairnya segera kayaknya, cepat. Itu belum ada payung hukum, itu melanggar,” bebernya.

 

Yang kedua, kata dia, APBD yang disahkan tanggal 22 Agustus 2019 itu masih persetujuan bersama, belum menjadi Perda. Sebab, kata dia, Payung hukumnya adalah Perda.

 

“Nah, APBD Persetujuan bersama itu masih bisa berubah, karena itu harus disampaikan ke Kemendagri. Kalau pembahasan Formula E, walau sudah dibahas tapi ada kemungkinan dicoret di Mendagri karena masih dalam proses. Nah dia baru menjadi Perda pada 24 September 2019,” tambahnya.

 

“Setelah jadi Perda baru bisa jadi payung hukum. Nah, baru bisa pinjam, kemana, dasarnya sudah ada. Istilahnya penyalahgunaan wewenang, perbuatan melawan hukum soal pinjam duit itu. Krusial banget itu, penting sekali,” tutur Sugiyanto lagi.

 

Masih kata Sugiyanto, potensi persoalan Formula E akan semakin rumit, pasca Anies lengser pada 16 oktober 2022 mendatang. Dirinya melihat penyelenggaraan Formula E terlalu dipaksakan pada 4 juni 2022 mendatang. (Lyrica)

 

Selain itu biaya komitmen fee untuk tiga tahun penyelenggaraan yakni 2022, 2023 dan 2024 telah dibayar lunas oleh Pemprov DKI senilai 560 miliar rupiah.

 

“Yah permasalahannya akan semakin rumit pasca Anies lengser, sebab tahun 2023 dan 2024 melampaui masa tugas Anies yang berakhir pada 2022. Sedangkan tahun itu telah berganti pada Gubernur baru,” pungkasnya. (Net)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *