JAKARTA,MIK – Polda Banten akan melakukan penelitian terkait adanya laporan informasi dugaan kredit macet senilai Rp58 miliar pada Bank Banten tahun 2017-2018.
Laporan itu disampaikan oleh Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, Jumat (25/3/2022).
Kasubdit III Tpikor Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Dony Satra Wicaksono mengatakan, laporan dugaan kredit macet dari MAKI hanya bentuk laporan informasi.
“Beliau memberikan laporan informasi. Bukan (Laporan Polisi) kalau di sini bukan langsung LP (Laporan Polisi) itu hanya laporan informasi yang diberikan beliau,” katanya.
Ia menerangkan, laporan informasi itu akan dilakukan penelitian, sebelum ditindaklanjuti ke penyelidikan.
“Kita masih melakukan penelitian,” terangnya.
Sebelumnya diberitakan, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, peristiwa kredit macet ini sekitar tahun 2017 sampai 2018. Saat itu PT. HNM mengajukan kredit untuk membiayai proyek dan membiayai alat berat.
“Maki mendatangi Polda Banten untuk melaporkan dugaan korupsi di Bank Banten, peristiwanya sekitar 2017-2018. Dimana ini menyangkut kredit macet sebagai debitur atau peminjam PT. HNM,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, pinjaman macet itu bernilai Rp65 miliar, namun pokoknya hanya Rp58 miliar.
Menurutnya, proses pemebrian pinjaman kredit isejak awal perusahaannya diduga tidak sehat, karena diduga ada kredit macet di Bank lain.
Darti data yang dimilikinya, kredit itu untuk biaya proyek Tol Sumatera Selatan. Tetapi, PT. HNM hanya sebagai subkon, bukan pemenang tender.
“Pinjaman ini diberikan 2 hal, untuk membiayai proyek dan membiayai alat berat. Diduga untuk proyeknya itu fiktif, itu jalan Tol di Sumatera Selatan karena diduga hanya subkon, bukan pemenang tender, dan subkonnya itu diragukan,” ungkapnya.