JPU Hadirkan Ahli Hukum Pidana Dipersidangan : Penasehat hukum Terdakwa Reynold. SH & Tim Kesimpulan Ahli Tidak Menjawab Apakah Unsurnya Terpenuhi Atau Tidak

Karena Dianggap Mengancam Profesi Kami Sebagai Advokat Ketika Menerima Kuasa

Jakarta,Mediainfokorupsi.com – Sidang Perkara Pidana Nomor : 926/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim atas nama Terdakwa Jahja Komar Hidajat kembali digelar hari Selasa tanggal 29 Maret 2022 dengan Agenda mendengarkan keterangan Ahli hukum pidana.

Sidang kali ini dilaksanakan secara (Virtual) karena terdakwa Jahja Komar Hidayat berada di rumah sakit (RS) sedang menjalani kesembuhan akibat dari operasi (PROSTAT) yang dialaminya.

JPU meminta pendapat kepada ahli hukum pidana mengenai pasal 55 KUHP dengan akta yang sah jawab ahli apakah dua akta yang sah dan yang legal standing itu sudah ada putusan dari pengadilan atau tidak tergantung dari akta tersebut, ucap ahli

Lanjut JPU apakah surat kuasa khusus dapat digunakan untuk perkara pidana dipersidangan ahli setiap orang yang membuat surat kuasa tentunya harus ada seperti saya menjadi ahli untuk menerangkan dipersidangan harus disumpah baru saya terangkan, ujar ahli.

Penasehat hukum Reynold.SH & Tim. Jadi walaupun ahli yang dihadirkan oleh jaksa itu adalah Profesor Doctor hanya menurut kami, kesimpulan kami ahli ini tidak menjawab pertanyaan kami dan tidak menjawab apakah unsurnya terpenuhi atau tidak.

Ketika kami bertanya tentang Pasal 242 itu menurut ahli ayat 1 orang ini dapat dijerat Pasal 242 dengan memberikan keterangan baik lisan maupun tulisan.”Kalau lisan sebelum ahli tadi memberikan keterangan dianggap sumpah dulu, nah itu unsurnya terpenuhi. Kalo tulisan tidak perlu disumpah begitu.”

Sehingga saya tanyakan kepada ahli tadi bahwa apakah surat kuasa yang diberikan pada tahun 1999 oleh klien kami kepada salah satu karyawan untuk mengajukan kuasa gugatan Pengadilan Jakarta Timur apakah itu dapat dikategorikan sebagai unsur di dalam pasal 242, ahli tidak mau menjelaskan itu dia hanya normatif, bahwa kuasa itu secara lisan dan tulisan.

Sedangkan saya tanya kepada ahli kuasa itu ada 3, ada surat kuasa hukum, surat kuasa khusus dan surat kuasa istimewa. Yang dalam praktek nya ketika mewakili seorang menjadi penguasa gugatan perdata itu kuasa khusus, nah kalo ini di jadikan acuan berbahaya bagi kami sebagai profesi Advokat , ketika menerima kuasa khusus kita dibilang mengangkat sumpah padahal nggak pernah disumpah, ketika kami menerima kuasa.

Sehingga kami tidak sependapat dengan ahli tadi, hakim juga meragukan pengetahuan ahli tadi tentang adanya putusan Mahkamah Konstitusi No.3 itu ditanya kepada ahli, ia tidak bisa menjawab dan kemudian 2 hakim ketua dan hakim anggota 1 itu juga tidak mengajukan pertanyaan. Itu kembali kepada hakim ya, artinya apapun ahli katakan didalam persidangan tidak mengikat hakim begitu, hakim bisa saja mengabaikan.

Pasal 55 yang didakwa dalam dakwaan jaksa, hakim anggota 2 bertanya kepada ahli tentang ajaran penyertaan dalam pasal 55 KUHP ditanya kepada ahli bahwa boleh tidak didalam satu dakwaan itu seorang di dakwa baik dia yang melakukan, turut serta melakukan/membantu melakukan. Menurut ahli tadi bahwa harus idealnya hanya 1 tergantung peranannya.

Tidak boleh digabung-gabungkan semua, jadi hakim tadi bertanya kepada ahli ini dakwaan seperti peluru tembakan senapan mesin, dihajar semua ini, padahal tidak seperti itu. Sebenarnya dari dakwaan saja ,ahli yang dihadirkan oleh jaksa sudah mematahkan dakwaan dia sendiri, bahwa dakwaan disusun secara tidak cermat sesuai dengan ketentuan pasal 142 KUHP.

Tadi ahli sempat menjelaskan tentang UU Nomor (1) 195. Yang dipermasalahkan disini adalah Akta 1998 ELSAGAZALI yang mengangkat terdakwa sebagai direktur utama itu tidak dilaporkan kepada AHU (menteri kehakiman). Saya bertanya kepada ahli, ahli tau tidak pasal 15 ayat 1E3, itu kan jelas ada perbuatan hukum perseroan hanya mengangkat seorang direktur utama itu tidak perlu pengesahan AHU. Namun ahli mencontohkan kasus ia di Bali, tapi itu kasus berbeda, itu PT nya belum berbadan hukum.

Sedangkan PT Tjitajam ini sudah berbadan hukum dari zaman dahulu penoska tunduk kemudian kepada undang-undang kitab hukum dagang dan penyesuaian PT UU 96. Berarti sudah berbadan hukum, sehingga tadi diluruskan kepada ahli “itu kasusnya berbeda”.

Sehingga ahli tadi dalam benaknya berfikir bahwa tahun ’98 itu PT nya belum berbadan hukum, sehingga butuh tadi, tapi disitu tadi hanya penambahan orang menjadi direktur utama di dalam …. dihadiri oleh 100% pemegang saham. Yang dulunya tuh konsisten pemegang saham dia salah satu PH nya ini dari PT Surya Megacakrawala. Ketika dia menjelaskan bahwa harus nya akta 2003 merujuk pada akta’98 tapi dalam akta 2003 pemegang saham semua menyepakati bahwa kita tidak perlu menyatukan akta ’98 kita langsung saja ke ’96.

Ketika semua pihak bersepakat yang salahnya itu dimana gitu lho. Kemudian kalo ada statement mengatakan bahwa demi ahli, saya tanyakan kepada ahli bagaimana kalo pelapor ini pakai akta 2002 rujukannya 90. Kan idealnya rekan terdekat tapi ini tidak tidak merujuk ke kami 98,96,94,95 yang ada akta-akta kami itu tidak ada, dia langsung melewati 90 seperti ini.

Nah kemudian saya ilustrasi kan lagi tentang bahwa orang ini sudah diutus bersalah dalam konten rumah hukum perdata sudah kalah lah dia terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sudah dikalahkan 9 putusan Ingkrah, sudah dieksekusi baik Pengadilan itu sudah selesai semua. Nah apakah orang ini masih layak mengaku-ngaku sebagai pengurus & pemagang saham PT Tjitajam yang melaporkan legalitas pelapor, saya tanyakan itu dong. Kenapa kami disini di permasalahkan? kalau disana mereka yang menggunakan akta-akta yang jelas-jelas palsu mengenai putusan pengadilan tapi mereka tidak diapa-apain.

Dikaitkan dengan pasal 186 KUHP No.6D tentang kebiasaan Hidup Saksi Dalam Pergaulan maupun Norma kesusilaan. Sehingga hakim itu bisa mempercayai keterangan saksi ini, nah kalo dengan putusan perdata harusnya kan orang-orang ini didalam kacamata masyarakat ini orang yang tidak sesuai norma dan kesusilaan hidup.

Sehingga keterangan dia ini harus mereka yang mengaku korban ini harusnya oleh hakim memilih bahwa orang ini tidak bisa dipercaya, gitu. Sudah jelas tidak pernah pegang sertifikat didalam sidang, anggaran, akta-akta PT Tjitajam. Hanya dapat karena bagi-bagi itu kan fakta persidangan yang hakim harus sudah bisa menilai itu, bahwa orang-orang ini sangat tidak layak. Tidak layak itu bukan kata kami tapi kata putusan pengadilan Mahkamah Agung. Jadi, harus nya tanyakan kepada pak Jaksa kenapa perkara ini jadilah.

Tadi saya bilang untuk Ponten “Yang mulia, jaksa sudah menyerah lah untuk menghadirkan Ponten Cahaya Surbakti” kami bilang dong “Pak Jaksa tuh sebenernya mencari orang kaya, orang miliader yang punya Tjitajam lho. Kenapa susah? nyari teroris dilubang semut saja dapat yakan? masa nyari Ponten tidak dapat” Sudah berkali-kali Jaksa ini seperti dipermainkan oleh Ponten, saya tidak tahu apakah benar-benar dipermainkan atau pura-pura dimainin. Karena sudah 1 tahun yang lalu dihadirin , waktu si Ponten masih dalam lapas sana.

Tapi oleh Ponten sebentar lah, sakit lah, nanti pusing kepala lah, macam-macam dibikin. Tapi Jaksa juga percaya seperti kami juga sudah ungkapkan depan sidang “Kalian akan mengalami kesulitan menangkap Ponten Cahaya Surbakti” Karena orang ini emang tukang tipu, bukan kata saya kata putusan lho. Putusan pengadilan karena dia masuk LP Cipinang sana, penipuan mengatasnamakan PT Tjitajam dan katanya pegang sertifikat.Tutup Reynold.

Majelis Hakim menutup Persidangan dan akan dibuka kembali pada hari Kamis tanggal 4 April 2022 dengan Agenda masih memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan Saksi maupun Ahli.

(Ali)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *