Kasus Dana Hibah Masjid Raya Sriwijaya, Terdakwa Pertanyakan Nasib Baik Wabup Ogan Ilir

NASIONAL26 Dilihat

PALEMBANG, MIK – Sidang kasus dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya terus bergulir di Pengadilan Tipiko Palembang. Para terdakwa yang dihadirkan sebagai saksi mulai lantang berbicara dan mempernyakan rekan mereka sesama pejabat di Pemprov Sumsel tidak bernasib seperti mereka.

Pejabat yang dimaksud yakni mantan Kepala Biro Hukum Setda Sumsel Ardani  yang kini menjadi Wakil Bupati Ogan Ilir. Nama Ardani disebut dua terdakwa yakni Eddy Hermanto dan Ahmad Nasuhi.

Hal ini disampaikan keduanya pada sidang pembuktian perkara dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya dengan empat terdakwa yakni, Akhmad Najib, Laonma PL Tobing, Agustinus Antoni dan Loka Sangganegara, Senin (28/3/2022).

Selain keduanya, pada sidang tersebut tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menghadirkan tujuh orang saksi mahkota. Dalam sidang kali ini keterangan saksi dibagi menjadi dua sesi. Saksi sesi pertama adalah Eddy Hermanto, Syarifudin, Dwi, Kridayani, Yudi Arminto dan Ahmad Nasuhi dihadirkan secara langsung dalam persidangan.

Sementara dua saksi lainnya yakni Alex Noerdin dan Muddai Madang yang dihadirkan melalui virtual akan dimintai keterangannya pada sesi kedua.

 

Saksi Eddy Hermanto selaku ketua pembangunan Masjid Sriwijaya, saat dicecar Jaksa terkait status lahan pembangunan Masjid tersebut dalam keterangannya menyebutkan, bahwa Ardani sebagai Kepala Biro Hukum Pemprov Sumsel tidak pernah melaporkan kepada dirinya.

 

“Pak Ardani selaku Kabiro Hukum saat itu tidak pernah melaporkan kepada saya, terkait status tanah atau lahan pembangunan untuk Masjid Sriwijaya, karena yang bersangkutan tidak aktif,” ujar Eddy.

 

Kemudian, saksi Ahmad Nasuhi mantan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel saat ditanya Jaksa terkait awal mula proses pencairan dana hibah mengatakan, bahwa itu tupoksi DPKAD, pihaknya hanya bertugas melakukan pemeriksaan dokumen Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

 

“Saudara saksi, awal permintaan pencairan dana, diajukan oleh yayasan ke gubernur atau tidak?” Tanya jaksa.

 

“Benar, surat ditujukan kepada pak gubernur,” jawab Ahmad Nasuhi.

 

Kemudian saat digali lagi oleh jaksa apakah selanjutnya ada disposisi dari gubernur. “Setelah itu ada disposisi setuju dari Pak Gubernur ke DPKAD lalu diproses untuk pencarian dana hibah,” kata Ahmad Nasuhi.

 

Kemudian Ahmad Nasuhi mempertanyakan status Ardani yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Hukum yang nasibnya tidak sama seperti dirinya dan rekan-rekannya.

 

“NPHD itu padahal diparaf oleh Biro Hukum, tapi nasibnya tidak sama seperti kami. Kenapa penerima dana hibah dan Biro Hukum belum masuk seperti kami,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *