Jakarta, MIK – Dua auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat ditangkap sebagai pelaku pemerasan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Rabu (30/3/2022).
Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti menanggapi terkait OTT auditor BPK yang ditangkap oleh Tim Pidsus dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Bekasi dan Kejati Jawa Barat menunjukkan perilaku buruk auditor, yang melakukan perbuatan yang bertentaang dengan kewajibannya.
“Perilaku ini mencoreng dirinya sendiri apalagi insitusi BPK. Yang katanya, auditor BPK bersifat independen dan memiliki integritas, keberanian dalam mengungkapkan kebenaran, kemampuan menyajikan secara profesional dan berkualitas, serta mampu diuji,” kata Azmi, Kamis (31/3/2022).
Namun, lanjutnya, faktanya menjadi auditor yang perilaku buruk, melakukan penyimpangan terhadap standard kinerja dan perilaku serta mental yang tidak baik yang diperlihatkan.
“Jadi terkait OTT ini, BPK yang harus direkomendasi untuk melakukan perbaikan internal yang lebih maksimal terlebih dahulu, tumbuhkan tanggung jawab yang besar sebagai insan BPK,” ujarnya.
Karenanya, urainya, jangan dulu memberikan rekomendasi perbaikan tata kelola keuangan ke instansi lain, pimpinan BPK harus dan prioritaskan untuk mengikis habis perilaku auditor BPK yang masih curang.
“Kedua audiotor BPK dalam kasus ini gagal total menjalankan fungsinya. Malah menjadi pelaku penjahat berupa tindak pidana pemerasan yang semestinya fungsinya memberikan catatan atau rujukan bagi para penyelenggara negara untuk melakukan upaya pencegahan terhadap dugaan korupsi yang dilakukan oleh pejabat atau aparatur birokrasi,” katanya.
Karenanya, bebernya, terhadap kedua pelaku auditor BPK ini segera diberhentikan dan kenakan hukuman pidana maksimal dengan pemberatan.
Karena yang bersangkutan telah menyalahgunakan kewajiban dalam jabatannya.
“Oknum pejabat yang karakteristiknya sebagai pembawa masalah beginilah yang sebenarnya wujud “penjahat yang nyata” sekaligus menjadi “musuh bangsa” yang menghambat pembangunan nasional,” tutupnya. (Net)