Jakarta – Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Dr. Masyhudi.SH.MH. Telah menyelamatkan aset milik pemerintah daerah Provinsi Kalimantan Barat senilai Rp 2,7 triliun. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengapresiasi pencapaian itu.
“Dalam kunjungan kerja Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanudin dan rombongan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada Rabu 30 Maret 2022, Jaksa Agung RI Burhanuddin mengapresiasi kinerja bidang perdata dan tata usaha negara pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat yang telah berhasil menyelamatkan aset milik Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat senilai Rp. 2.795.525.550.000,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulis, Minggu (3/4/2022).
Ketut menerangkan tim jaksa pengacara negara (JPN) Kejati Kalbar memberi pendampingan hukum kepada pemerintah daerah. Hal itu dilakukan untuk menyelamatkan kawasan gelora olahraga Khatulistiwa Pontianak seluas 224.270 m² yang sebelumnya digunakan bukan untuk kepentingan olahraga.
“Tim jaksa pengacara negara (JPN) pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat memberikan pendampingan hukum kepada pihak pemerintah daerah cq. Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Provinsi Kalimantan Barat dalam pelaksanaan penertiban dan penataan untuk menyelamatkan kawasan gelora olahraga (GOR) Khatulistiwa Pontianak seluas 224.270 m² yang sebelumnya dipergunakan bukan untuk kepentingan kegiatan olahraga,” kata Ketut.
Ketut mengungkap tim JPN Kejati Kalbar menyelamatkan aset berupa kawasan gelora olahraga seluas 224.270 m² dengan harga per meter sesuai nilai jual objek pajak (NJOP) sebesar Rp 12.465.000. Total aset yang diselamatkan Rp 2,7 triliun.
“Tim jaksa pengacara negara (JPN) pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat telah berhasil melakukan penyelamatan aset milik Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat berupa Kawasan Gelora Olahraga (GOR) Khatulistiwa Pontianak seluas 224.270 m² (dua ratus dua puluh empat ribu dua ratus tujuh puluh meter persegi) dengan harga per meter sesuai nilai jual objek pajak (NJOP) sebesar Rp.12.465.000, sehingga nilai total aset yang berhasil diselamatkan sebesar Rp. 2.795.525.550.000,” kata Ketut.
Dengan begitu, kata Ketut, pemerintah Kalimantan Barat dapat segera melakukan penataan dan pengelolaan di kawasan gelora olahraga Pontianak sesuai dengan fungsinya. Nantinya, GOR ini dapat digunakan sebagai sarana pembinaan dan latihan olahraga.
“Pemerintah daerah Provinsi Kalimantan Barat Cq. Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Provinsi Kalimantan Barat dapat segera melakukan penataan dan pengelolaan kawasan gelora olahraga (GOR) Khatulistiwa Pontianak untuk dikembalikan fungsinya sebagai sarana pembinaan dan latihan olahraga bagi para atlet dan kegiatan-kegiatan lain yang mendukung prestasi di bidang olahraga, sehingga dapat meningkatkan kompetensi atlet-atlet olahraga di wilayah Provinsi Kalimantan Barat untuk berprestasi baik di tingkat nasional maupun internasional, serta kawasan ini juga dapat dimanfaatkan oleh para warga untuk berolahraga,” ujar Ketut.
Ketut menyebut pelaksanaan kegiatan pendampingan hukum ini didukung oleh semua kalangan terutama Komando Daerah Militer XII/Tanjungpura (Komando Daerah Militer XII/Tanjungpura, Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar), Sekretariat Daerah Kalimantan Barat (Sekda Kalbar), Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kalimantan Barat, Inspektorat Provinsi Kalbar, Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Provinsi Kalimantan Barat dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Barat.
“Sesuai arahan Jaksa Agung Republik Indonesia, agar setiap satuan kerja (satker) di daerah juga mengoptimalkan kegiatan pedampingan ke daerah, sehingga pemerintah daerah dapat memanfaatkan tugas pokok dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia di bidang perdata dan tata usaha negara dengan baik,” ungkapnya.
(Red)