PALEMBANG, MIK – Pemberian fee dari kontraktor proyek di Dinas PUPR Musi Banyuasin (Muba) sudah berlangsung lama dan seakan menjadi tradisi. Hal ini diungkapkan sejumlah saksi yang juga mengakui turut serta menerima sejumlah uang fee proyek.
Saksi tersebut yakni tiga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas PUPR Muba yakni, Rudianto, Nelly Kurniati dan Arwin. Para saksi tersebut, dihadirkan dalam sidang untuk tiga terdakwa yakni, Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin, Kadis PUPR Herman Mayori dan Kabid SDA/PPK Eddy Umari, Kamis (7/4/2022).
Dalam kesaksiannya, saksi mengakui turut serta menerima sejumlah uang fee proyek. Bahkan, uang fee itu bukan hanya dari terpidana Dirut PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy saja, melainkan dari sejumlah kontraktor yang memenangkan proyek di Muba.
Selain turut serta menerima fee, dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim Tipikor Palembang yang diketuai Yoserizal, saksi Rudianto mengungkapkan, bahwa pemberian fee proyek pada Dinas PUPR sudah menjadi rahasia umum, bahkan telah terjadi sejak turun menurun.
“Pemberian fee proyek sudah menjadi tradisi kebiasaan dan terjadi sudah terjadi dari turun menurun,” ujar saksi Rudianto dalam persidangan, Kamis (7/4/2022).
Hal senada juga dikatakan saksi Nelly Kurniati. Dirinya menjelaskan, bahwa pemberian fee proyek sudah terbiasa terjadi sejak dirinya berdinas di PUPR dari tahun 2011.
“Setiap proyek di dinas PUPR Muba saya mendapatkan fee dari paket proyek, dari mulai menjabat sebagai PPTK dan sekarang menjabat PPK, dan hal itu memang sudah menjadi kebiasaan,” ujarnya.
Saksi lainnya yakni Arwin juga mengungkapkan hal yang sama. Menurutnya, rekanan yang memberikan uang fee bukan hanya dari terpidana Suhandy saja, melainkan sejumlah kontraktor lainnya juga melakukan hal yang sama.
Menanggapi hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum KPK Taufiq Ibnugroho, membenarkan semua keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan.
“Saksi-saksi yang kita hadirkan dalam sidang ini, benar telah mengakui menerima sejumlah uang fee. Namun di antaranya sudah ada yang mengembalikan ke kas negara yang dititipkan melalui KPK, akan tetapi tidak full semua dikembalikan uang fee tersebut baru hanya sebagian saja,” ujar Taufiq.
Disinggung terkait pemberian fee tidak hanya Suhandy melainkan, ada sejumlah rekanan (kontraktor) yang juga melakukan memberikan fee, Taufiq mengatakan, pihaknya akan mendalami hal tersebut.
“Dari persidangan diketahui ada 40 paket proyek di Kabupaten Muba, yang dikerjakan oleh lebih dari satu rekanan kontraktor. Hal ini berkaitan dengan keterangan saksi yang menjabat sebagai Kabid di Dinas PUPR Muba tadi, bahwasanya setiap Kabid di bidangnya masing-masing diminta oleh atasannya yakni Herman Mayori untuk mengumpulkan fee-fee tersebut,” ujar Taufiq.
Dengan demikian lanjut Taufiq, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan melakukan pengembangan dalam perkara yang saat ini tengah berproses di persidangan.
“Dari keterangan para saksi inikan fakta persidangan ya, tentunya akan kita catat dan tidak menutup kemungkinan akan kita kembangkan,” katanya.
Mengenai hal itu, Ketua Investogasi BPI KPNPA RI meminta tidak tebang pilih dalam melakukan penyelidikan terhadap setiap proyek yang ada di PU Sumsel.
Hal ini lantaran BPI menduga kuat adanya indikasi besar-besaran di PU termasuk PU Perkim Sumsel.