Berkas 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Program PTSL BPN Palembang Dilimpahkan ke Pengadilan

PALEMBANG – Dua tersangka kasus dugaan korupsi pada kegiatan Program PTSL di BPN Kota Palembang tahun 2019, bernama Ahmad Zahir dan Joke tidak lama lagi akan jalani sidang.

Berkas dua tersangka telah dilimpahkan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum ke Pengadilan Tipikor Palembang.

Hal tersebut dikatakan oleh, Kasubsi Penuntutan Pidsus Kejari Palembang, Hendy Tanjung SH, saat dikonfirmasi, Minggu (10/4/2022).

Dikatakan Hendy, berkas kedua tersangka sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang, untuk segera menjalani persidangan.

“Berkas keduanya sudah kita limpahkan ke Pengadilan, Jumat (8/4/2022) kemarin, dan saat ini tinggal menunggu penetapan jadwal sidang. Jika tidak ada halangan dipertengahan bulan April ini keduanya akan jalani sidang,” ujar Hendi. (Klonopin)

Dijelaskan oleh Hendy untuk kedua tersangka didakwa dalam berkas dakwaan yang terpisah.

Akan tetapi untuk proses pembuktian adakan dilakukan secara bersamaan didalam persidangannya nanti.

 

Disinggung mengenai penahanan kedua tersangka, Hendy mengatakan jika keduanya ditahan di rutan yang terpisah.

“Untuk tersangka AZ saat ini dititipkan di rutan Pakjo, sedangkan untuk tersangka J dititipkan ditahanan Polda Sumsel,” jelasnya.

 

Untuk diketahui perkara dugaan korupsi ini bermula pada tahun 2019, masyarakat di Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Kertapati Palembang melalui Lurah setempat mengajukan penerbitan sertifikat tanah program PTSL, yang merupakan program Presiden Jokowidodo.

Akan tetapi dalam perjalanannya, pengajuan masyarakat tersebut tidak diproses dan diterbitkan sertifikatnya.

Namun kedua tersangka tersebut diduga menerbitkan sertifikat tanah seluas 100 hektare untuk pihak-pihak tertentu.

 

Dimana dari penerbitan sertifikat tanah 100 hektare tersebut, kedua tersangka menerima gratifikasi tanah di Kelurahan Karya Jaya Kertapati.

Atas hal tersebut kedua tersangka diduga menerima hadiah ataupun gratifikasi dalam bentuk bidang tanah.

 

Atas perbuatannya kedua tersangka diancam melangar Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 atau Pasal 12 a atau 12 B Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Net)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *