Penasehat Hukum Terdakwa Reynold.SH & Tim Hadirkan Saksi (A de Change) Di persidangan PT Tjitajam

Jakarta, Mediainfokurupsi.cim – Sidang Perkara Pidana Nomor : 926/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim atas nama Terdakwa Jahja Komar Hidajat kembali digelar hari Selasa tanggal 12 April 2022 dengan Agenda mendengarkan keterangan Saksi yang meringankan (a de charge) yang dihadirkan oleh Terdakwa atas nama Ina Gustina Agoes.

Saksi menjelaskan bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa (Jahja Komar Hidajat) sejak tahun 1990an waktu Saksi masih menjadi PNS di Pemkab Bogor. Saat itu Jahja Komar Hidajat mengurus Izin Prinsip dan Izin Lokasi untuk tanah PT. TJITAJAM. Menurut Saksi saat itu permohonan dikabulkan untuk tanah milik PT. TJITAJAM seluas kurang lebih 156 Ha.

Kemudian pada tahun 2012 ketika Saksi sudah pensiun, Saksi menghubungi Terdakwa lalu Saksi diminta untuk membantu di PT. Suryamega Cakrawala dan kemudian diangkat menjadi Direktur Utama.

Bahwa dalam keterangannya, Saksi menjelaskam hubungan antara PT. TJITAJAM dengan PT. Suryamega Cakrawala.

“Jadi PT. Suryamega Cakrawala merupakan pemilik 90% Saham PT. TJITAJAM, yang dibeli sejak tahun 1996 dari PT. Propertyjava berdasarkan Akta Jual Beli Saham No. 102 tanggal 26 Maret 1996 Notaris Sutjipto, ” Ucap Saksi.

Saksi juga menjelaskan bahwa 10% saham PT. TJITAJAM dimiliki oleh Terdakwa sendiri.

“Pemegang 10% Saham dan Komisaris adalah Pak Komar, sedangkan Direktur Rotendi.”

Kemudian Saksi juga menjelaskan tentang adanya pihak-pihak yang mengaku-ngaku sebagai Organ Pengurus dan Pemegang Saham PT. TJITAJAM

“Jadi ada orang bernama Ponten Cahaya Surbakti mengaku-ngaku sebagai Direktur dan Pemegang Saham PT. TJITAJAM menggunakan Akta yang tidak benar yaitu Akta Notaris Ridwan Suselo dan Notaris J.L Waworuntu, kemudian Akta tersebut sudah dibatalkan oleh Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor : 108/Pdt/G/1999/PN.Jkt.Tim tertanggal 27 April 2000 yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde).”

“Kemudian walaupun sudah kalah, Ponten Cahaya Surbakti tetap mengaku-ngaku sebagai PT. TJITAJAM, dimana pada tahun 2002 membuat Akta Nurul Huda dengan mencantumkan Akta-akta yang sudah dibatalkan, tapi anehnya disahkan oleh Dirjen AHU.”

Dalam keterangannya Saksi juga menegaskan bahwa PT. Suryamega Cakrawala tidak pernah menjual Saham PT. TJITAJAM kepada pihak manapun termasuk kepada Ponten Cahaya Surbakti, Drs. Cipto Sulistio, Ade Prasetyo atau Jona, Tamami Imam Santoso, hal tersebut lantaran Saksi ungkapkan ketika menjelaskan Surat AHU tanggal 1 Desember 2015.

“Pada Sistem online AHU, PT. TJITAJAM versi Jahja Komar Hidajat sudah mendapat pengesahan tanggal 5 Februari 2004 untuk Akta Nomor : 129 tanggal 16 Desember 2003 Notaris Buntario Tigris NG, S.H, S.E., kok bisa pada tanggal 11 Juni 2004 ada Pengesahan lagi untuk Akta Nomor : 29 tanggal 22 November 2002 Notaris Nurul Huda tapi nama Pemegang Saham, Pengurus sudah berubah, dan Modal turun menjadi 150 dari 2500, padahal tidak pernah ada jual beli” terang Saksi.

“Selain itu kejanggalan lain juga terlihat pada Akta Nomor : 29 tanggal 22 November 2002, dikatakan Penyesuaian Undang-undang Nomor : 1 tahun 1995, padahal PT. TJITAJAM sudah melakukan penyesuaian pada tahun 1996, berdasarkan Akta Nomor : 108 tanggal 15 April 1996 Notaris Sutjipto, Pengesahan tanggal 12 Agustus 1996” Lanjut Saksi.

Selain mencantumkan Akta yang sudah dibatalkan oleh Putusan Pengadilan, Saksi juga menjelaskan bahwa Perbedaan PT. TJITAJAM versi Jahja Komar Hidajat dengan versi Ponten Cahaya Surbakti, Drs. Cipto Sulistio, Ade Prasetyo atau jona, Tamami Imam Santoso, dkk adalah pada Akta tahun 1977, dimana Versi Jahja Komar Hidajat yang benar adalah Akta Nomor : 12A, sedangkan versi Ponten Cahaya Surbakti, Drs. Cipto Sulistio, Ade Prasetyo atau jona, Tamami Imam Santoso, dkk Akta Nomor : 121.

Sesuai keterangan Saksi, dalam perjalannya ternyata sudah terdapat 9 Putusan Pengadilan baik PTUN maupun Perdata yang inkracht dan bahkan sudah dieksekusi yang memenangkan PT. TJITAJAM versi Terdakwa.

“Sudah ada 9 Putusan yang memenangkan PT. TJITAJAM versi Jahja Komar Hidajat, tapi kenapa Dirjen AHU tetap mengeluarkan Pengesahan untuk Ponten, Cipto, dkk, padahal AHU Pihak, dan yang saya tidak mengerti, kenapa Pak Komar sudah menang, sekarang malah dijadikan Terdakwa???”

Terkait Aset PT. TJITAJAM, Saksi menjelaskan bahwa total ada 7 bidang SHGB, yaitu SHGB No. 3/Citayam seluas 28,5 Ha, SHGB No. 1798/Ragajaya seluas 4,5 Ha, SHGB No. 1799/Ragajaya seluas 20,4 Ha, SHGB No. 1800/Ragajaya seluas 42,9 Ha, SHGB No. 1801/Ragajaya seluas 3,4 Ha, SHGB No. 1802/Ragajaya seluas 2,3 Ha, dan SHGB No. 257/Cipayung Jaya seluas 53,8 Ha;

Dan aset-aset milik PT. TJITAJAM tersebut sampai saat ini diletakkan Sita Jaminan atas Perkara yang dimenangkan oleh Jahja Komar Hidajat.

Sidang ditutup oleh Majelis Hakim dan akan kembali dibuka pada hari Kamis tanggal 14 April 2022 dengan Agenda mendengarkan keterangan Terdakwa.

(Ali)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *