BANYUASIN, MIK – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Kelas IIB Banyuasin beserta jajaran mengikuti Penandatangan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (14/04) secara virtual.
Kegiatan diawali dengan penandatangan Perjanjian Kerjasama antara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan dengan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan tentang Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel dalam sambutannya menyampaikan bahwa dengan dilangsungkannya kegiatan perjanjian kerjasama ini ditujukan untuk mencapai kesepahaman dan kebersamaan untuk menjalin sinergi antar Organisasi Perangkat Daerah.
Dia juga menghimbau Kepada para Kepala Lembaga Pemasyarakatan agar segera menindaklanjuti kepada BNN jika ditemukan kasus penyelundupan narkoba di dalam Lapas.
Diharapkan kegiatan ini bukan hanya seremonial tetapi dapat dilakukan untuk melindungi serta mencegah adanya peredaran narkoba bukan hanya di lapas serta masyarakat, tetapi juga di dalam keluarga.
Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Sumatera Selatan dalam sambutannya menyampaikan bahwa dengan adanya Perjanjian Kerjasama ini diharapkan sinergritas dan kolaborasi yang telah terbangun terus dijaga dengan baik.
Ia juga juga sangat berterima kasihkepada BNN dan diharapkan dengan adanya perjanjian kerjasama ini bisa menjadi awal yang baik.