JAKARTA, MIK – Pemerintah Indonesia diminta tanggapi serius atas tuduhan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) AS terkait adanya dugaan pelanggaran HAM dalam aplikasi PeduliLindungi.
“Pasalnya, tuduhan tersebut sangat merugikan nama baik Indonesia di pentas global,” terang Ketua Fraksi PAN DPR Saleh Partaonan Daulay, di Jakarta, Jumat (15/4).
Seperti diketahui, laporan resmi yang dikeluarkan Kemlu AS menganalisa pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) tahun 2021 di 200 negara, termasuk Indonesia yang menerapkan aplikasi pelacakan Covid-19 Indonesia, PeduliLindungi, dinilai melanggar HAM.
“Tuduhan itu tidak bisa dianggap remeh. Apalagi, aplikasi PeduliLindungi disinyalir menyimpan data masyarakat secara ilegal dan tanpa izin,” tutur Saleh.
Ia menambahkan aplikasi peduli lindungi menyimpan data masyarakat dari mulai dari nama, NIK, tanggal lahir, email, dan jejak perjalanan kita.
“Hampir semua tempat ramai yang didatangi, wajib scan barcode untuk check in. Tentu data-data itu semua tersimpan di dalam aplikasi tersebut,”.
Saleh menjelaskan aplikasi PeduliLindungi sejak awal dimaksudkan sebagai alat untuk melakukan tracing dalam memantau penyebaran virus Covid.
“Dengan aplikasi itu, satgas dapat melihat secara jelas kontak erat potensi meluasnya penyebaran virus. Dari pantauan itu, lalu kemudian satgas melakukan antisipasi sesuai dengan langkah-langkah yang diperlukan,” kata Saleh dari daerah pemilihan Sumatera Utara II.
Dalam konteks ini, pemerintah diminta memberikan penjelasan utuh dan menjawab semua tuduhan yang disampaikan.
“Jangan menunggu isu ini bergulir lebih luas di luar negeri. Kesan Indonesia sebagai negara demokratis terbesar di Asia harus dijaga. Jangan sampai isu pelanggaran HAM ini mendegradasi posisi Indonesia tersebut,” tutur Saleh.