Anggaran Dana Desa Paling Banyak Dikorup, Modus Kepala Desa Dalam Memperkaya Diri

BUMN/BUMD, NASIONAL29 Dilihat

JAKARTA, MIK – Feri Yandi SH.Koordinator Peneliti Tipikor BPI KPNPA RI Sumatra Selatan  menyampaikan bocoran terkait banyak nya Kepala Desa yang tersandung Korupsi dalam penggunaan Anggaran Desa,  hasil dari  penelitian pihaknya, ditemukan bahwa pada tahun 2021, kasus tindak pidana korupsi paling banyak terjadi di sektor anggaran dana desa.

 

“Pada tahun 2021, aparat penegak hukum paling banyak menangani kasus korupsi di sektor anggaran dana desa, yakni dengan sebanyak 154 kasus,” ungkap Feri Yandi SH pada saat diwawancarai awak media

 

Namun demikian , BPI KPNPA RI  mendorong Pemerintah dan jajaran aparat penegak hukum dapat melakukan pemantauan, kontrol, serta evaluasi secara ketat terhadap penggunaan anggaran dana desa yang menjadi bancakan para kepala desa

Feri Yandi selaku Koordinator Peneliti Tipikor Sumsel juga menambahkan bahwa tindak pidana korupsi memang rentan terjadi di sektor tersebut karena anggaran dana desa bernilai besar. Misalnya pada tahun 2022, negara mengalokasikan anggaran dana desa sebesar Rp68 triliun.

 

“Dengan alokasi anggaran yang luar biasa besar itu, perlu dibarengi dengan pemantauan yang lekat dan kontrol serta evaluasi bagaimana anggaran tersebut digunakan dan dikelola secara tepat, dan bila kondisi ini dibiarkan maka akan menjadikan bancakan korupsi para oknum kepala desa

 

Kondisi tersebut pun sejalan dengan hasil penelitian BPi KPNPA RI Sumsel terkait dengan lembaga negara yang paling banyak terjerat kasus korupsi. Dirinya juga menyampaikan pihaknya menemukan bahwa pada tahun 2021, pemerintahan desa merupakan lembaga dengan kasus korupsi terbanyak yang ditangani oleh aparat penegak hukum.

 

Ia pun mengatakan tren korupsi di sektor anggaran dana desa dengan para pelaku yang berada di pemerintah desa semakin meningkat sejak Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disahkan.

 

“Sejak UU tersebut disahkan, meskipun sempat ada penurunan dari segi jumlah kasus dan potensi kerugian negara di tahun 2019, tapi bisa dilihat ada tren peningkatan sejak tahun 2015 sampai 2018, Kemudian, terjadi lagi di tahun 2020 sampai tahun 2021,” ungkap Feri Yandi

 

Lebih lanjut ia memaparkan, pada tahun 2021 ada 154 kasus di sektor anggaran dana desa dengan jumlah tersangka 245 orang dan potensi kerugian negara sebesar Rp233 miliar. Lalu pada tahun 2020, ada 129 kasus dengan 172 tersangka.

 

Berdasarkan penelitian BPi KPNPA RI , Feri Yandi mengatakan pihaknya menilai aparat penegak hukum di Tanah Air perlu meningkatkan kualitas kerja dengan tidak hanya menjerat aktor-aktor di tingkat desa.

 

Mereka juga perlu mewaspadai adanya kasus korupsi dalam anggaran dana desa yang berkaitan dengan pejabat-pejabat yang lebih tinggi strukturnya, baik di tingkat daerah maupun pusat.

 

Lalu untuk mengatasi persoalan korupsi anggaran dana desa ini, BPi KPNPA RI merekomendasikan agar Pemerintah, khususnya Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI mengambil langkah konkret untuk melalukan pencegahan korupsi yang lebih strategis.

 

Lalu, diperlukan pula percepatan implementasi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) terkait dengan pengawasan keuangan desa.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *