Kang Tb Rahmad Sukendar Apresiasi Kejaksaan Agung Sikat Mafia Minyak Goreng

NASIONAL40 Dilihat

Jakarta, MIK –  Gerak cepat Kejaksaan Agung dalam mengungkap mafia minyak goreng, penyebab terjadinya Kelangkaan dan mahalnya harga kebutuhan pokok mendapatkan Apresiasi dari Kang Tubagus Rahmad Sukendar ,

Kerja keras Jajaran Kejaksaan Agung membuahkan hasil yang sangat tidak terduga serta sangat membanggakan didalam penegakkan hukum di Indonesia dimana Kejaksaan Agung sebagai lembaga penegak hukum kerap kali berhasil membongkar kasus kasus korupsi besar dan kerja keras kejagung  banyak mendapatkan apresiasi dari masyarakat  kepercayaan masyarakat terhadap kejaksaan agung semakin meningkat, kita lihat sendiri dibawah komando Jaksa Agung ST Burhanuddin semua kasus korupsi besar kelar dan tuntas dibuatnya, beliau  bekerja senyap namun pasti dan tangan dingin Jaksa Agung kembali berhasil mengungkap kasus besar korupsi terkait praktek mafia minyak goreng, Kang Tb Rahmad Sukendar kembali menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya untuk Jaksa Agung dan seluruh jajarannya yang terang benderang membuka siapa pihak di balik kelangkaan dan kemahalan minyak goreng yang belakangan ini terjadi

 

Dia juga mengatakan, sangat menyedihkan dan miris, karena ternyata para pelaku kelangkaan minyak goreng adalah orang dalam di Kementerian Perdagangan (Kemendag) itu sendiri yang tindakannya justru sudah sangat merugikan rakyat.

 

Kang Tb Rahmad juga menambahkan adanya Kejaksaan Agung berhasil  mengungkap kasus tersebut, maka bisa menjadi peringatan pada mafia minyak goreng lainnya agar tidak melakukan hal serupa.

 

“Kita jadi tahu siapa saja mafia minyak goreng yang sangat merugikan rakyat. Semoga ini menjadi peringatan buat mafia lainnya supaya buru-buru bertaubat, dan semoga harga minyak goreng bisa segera kembali normal,” ujarnya.

 

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan pemberian fasilitas izin ekspor “crude palm oil” (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, pada Januari 2021 sampai Maret 2022 yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng.

 

Keempat tersangka adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Perdaglu Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), Stanley MA (SMA) selaku Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor (MPT) selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, serta Picare Togar Sitanggang (PT) selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.

 

Kasus ini melibatkan pejabat di Kemendag, selaku Dirjen Perdaglu. IWW sebagai tersangka karena telah menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditas CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, serta PT Musim Mas.

 

Setelah ditetapkan tersangka, keempat tersangka dilakukan penahanan di tempat yang berbeda.

 

IWW dan MPT ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 19 April 2022-8 Mei 2022.

 

Tersangka SMA dan PT ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari, yang juga terhitung mulai tanggal 19 April 2022-8 Mei 2022.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *