Polri Ungkap Modus Korupsi Rp 14 M Program Hibah Air Minum di Bitung

NASIONAL38 Dilihat
Bitung, Mik – Polda Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi program hibah air minum bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tahun anggaran 2017 dan 2018, di Kota Bitung, Sulut. Kasus korupsi ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 14 miliar.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast mengungkap modus korupsi para tersangka tersebut. Menurutnya, kedua tersangka melakukan korupsi kegiatan program hibah air minum dengan cara berpura-pura mengurus surat dan pembuatan rekening fiktif.

“Modusnya tersangka membuat keterangan berupa surat-surat dan rekening fiktif untuk dapat memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi sebagai penerima dana hibah air minum dari pemerintah pusat,” kata Jules kepada wartawan, Selasa (15/2/2022).

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan polisi yang diterima Polda Sulut, pada 19 April 2021. Kejadian berawal pada tahun anggaran 2016, Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR RI mengundang pemerintah kabupaten dan kota di seluruh Indonesia yang bersedia mengikuti program hibah air minum.

Jules menjelaskan, pemerintah daerah yang bersedia mengikuti program tersebut diwajibkan membawa data yang diminta atau persyaratan ke Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR RI berupa surat pernyataan bahwa PDAM Duasudara Kota Bitung memiliki idle capacity sebesar 50 liter per detik.

“Namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh ahli pengairan dari Politeknik Negeri Manado, ternyata pihak PDAM Duasudara Kota Bitung tidak memiliki idle capacity,” ucapnya.

Jules mengungkap pihak PDAM Duasudara Kota Bitung mencetak semua rekening pembayaran pelanggan yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Dari hasil penyelidikan, didapati ada pelanggan fiktif.

Menurut Jules, saat itu pihak PDAM Duasudara Kota Bitung lantas mengirimkan bukti rekening pembayaran pelanggan ke pihak Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR RI.

“Rekening pelanggan tersebut merupakan salah satu syarat sehingga dana hibah dari pemerintah pusat terkait program hibah air minum dapat ditransfer dari pemerintah pusat (Kementerian Keuangan RI) ke Pemerintah Kota Bitung,” ujarnya.

Dia menyebutkan, dari hasil audit investigasi BPKP RI Perwakilan Sulut atas permintaan penyidik, diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum dan mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 14.000.000.000 (miliar).

Dalam penanganan kasus itu, penyidik Ditreskrimsus Polda Sulut juga telah menyita sejumlah barang bukti, yaitu dokumen berupa fotokopi surat-surat yang merupakan kelengkapan administrasi.

“Kemudian setelah melakukan serangkaian proses penyidikan kepada para terlapor dan saksi, penyidik Ditreskrimsus Polda Sulut selanjutnya menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi ini, yaitu seorang pria berinisial RL (49), pekerjaan karyawan BUMD, warga Madidir, Bitung,” tuturnya.

Terkait kasus dugaan korupsi tersebut, tersangka dikenakan Pasal 2 dan/atau 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1-e KUHP.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Sulut Kombes Nasriadi mengatakan tidak menutup kemungkinan kasus ini juga akan menyeret tersangka lain. Menurutnya, dari pihak yang memberikan penelitian tentang idle capacity yang seharusnya tidak mampu 50 liter per detik akhirnya dibuat seakan-akan ada.

“Yang bersangkutan (RL) tidak berdiri sendiri. Tetapi ada tersangka-tersangka lain yang berhubungan dengan perkara ini,” katanya.

Narsiadi mengatakan proses penyidikan masih terus berlanjut. Polisi masih terus melakukan penyelidikan terkait dengan pengungkapan tersangka lain.

“Karena kasus korupsi itu tidak mungkin tersangkanya tunggal, pasti ada hal-hal yang lain yang membantu memperlancar korupsi itu dan tersangka lain yang membantu terjadinya korupsi itu, dan kasus ini masih akan berkembang,” imbuhnya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *